Intisari Berita:
- Kejati Jatim mendalami dugaan aliran dana pungli perizinan Rp687,5 juta ke mantan Kepala Dinas ESDM berinisial NK.
- Dana haram tersebut terungkap di persidangan, diduga berasal dari almarhum OS (Rp552,5 juta) dan tersangka ED (Rp135 juta).
- Sebanyak 21 dari 29 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus guna melengkapi alat bukti penyalahgunaan wewenang.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mendalami fakta baru terkait dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Aliran dana haram senilai total Rp687,5 juta tersebut diduga mengalir ke kantong mantan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial NK yang menjabat pada periode 2021–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengungkapkan bahwa perkembangan perkara rasuah ini ditindaklanjuti secara serius usai berkoordinasi intensif dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.
Berdasarkan keterangan pihak Aspidsus, munculnya angka ratusan juta rupiah tersebut merupakan fakta hukum yang terungkap secara gamblang dalam persidangan perkara pungli perizinan ESDM Jatim yang tengah bergulir di pengadilan.
Rincian Aliran Dana: Mengalir dari Bidang Tambang dan Geologi Air Tanah
Dari konstruksi perkara yang terungkap di meja hijau, dana pungli senilai Rp687,5 juta tersebut diduga disetorkan dari dua pejabat struktural di bawah kepemimpinan NK saat itu.
Penyetor pertama adalah almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp552,5 juta. Sementara itu, aliran dana kedua diduga berasal dari tersangka ED, pejabat yang menduduki posisi Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), dengan nilai setoran mencapai Rp135 juta.
Guna menguji kebenaran fakta persidangan tersebut, tim jaksa penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti yang relevan serta membedah keterangan sejumlah saksi kunci.
Periksa 21 Saksi: Telusuri Peran Pengusaha Tambang hingga Ahli Pidana
Akselerasi pengusutan perkara ini dibeberkan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi. Franky menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Dari daftar panggilan tersebut, sebanyak 21 saksi telah hadir memenuhi kewajiban hukum untuk diperiksa penyidik.
Komposisi saksi yang telah dimintai keterangan terbagi dalam beberapa klaster penting, meliputi:
- 11 orang saksi dari unsur internal kedinasan Dinas ESDM Jatim,
- 4 orang pengusaha pemohon perizinan tambang,
- 3 orang dari pihak swasta/lainnya,
- 3 orang saksi mahkota yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, serta
- 1 orang ahli hukum pidana guna memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.
Langkah pemeriksaan maraton ini ditempuh untuk mengurai konstruksi utuh adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memuluskan penerbitan izin-izin tambang di wilayah Jawa Timur.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas John Franky, Kamis (29/10/2026).
Kejati Jatim Pastikan Penegakan Hukum Berdasar Alat Bukti Valid
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan tegak lurus berdasarkan fakta yuridis dan keabsahan alat bukti materiil yang diperoleh selama tahapan penyidikan berlangsung.
“Penyidik juga akan menguji setiap keterangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Hingga kini, misteri dan muara setoran uang panas senilai Rp687,5 juta tersebut tetap menjadi fokus utama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak terkait.












