Kota Besar

DLH Surabaya Pangkas Anggaran Rp173 Miliar pada 2027, Wajibkan Truk Compactor

Penulis: Hari Agung
×

DLH Surabaya Pangkas Anggaran Rp173 Miliar pada 2027, Wajibkan Truk Compactor

Sebarkan artikel ini
Dlh surabaya
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Anggaran DLH Surabaya 2027 turun sekitar Rp173 miliar karena belanja armada truk tuntas pada PAK 2026.
  • Seluruh truk sampah pemkot dan enam vendor di 30 TPS wajib beralih ke compactor tanpa lelehan lindi pada 2027.
  • Pemkot Surabaya targetkan retribusi sampah Rp135 miliar via tagihan PDAM dan perkuat TPS 3R serta PLTSa pusat.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memastikan plot anggaran operasional pada tahun 2027 mengalami penyusutan signifikan sekitar Rp173 miliar dibanding tahun sebelumnya. Penurunan nilai anggaran tersebut terjadi menyusul tuntasnya pengadaan armada truk pengangkut sampah secara besar-besaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026.

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan kebijakan fiskal ini diambil karena belanja modal aset persampahan telah terkonsentrasi penuh pada tahun anggaran 2026. Memasuki 2027, pos anggaran DLH murni dialokasikan untuk pembiayaan operasional rutin, upah petugas lapangan, serta pemeliharaan kebersihan lingkungan.

Pengadaan Armada Tuntas di 2026, Anggaran 2027 Lebih Rendah Rp173 Miliar

Fikser menerangkan, penambahan armada pengangkut sampah telah disetujui dan dieksekusi melalui mekanisme PAK 2026. Pengadaan tersebut mencakup 5 unit dump truck, 6 unit truk tangki, 2 unit compactor, serta penambahan unit arm roll.

“Kalau 2027 kita tidak ada, justru berkurang anggaran kita. Anggaran kita lebih turun karena untuk pengadaan itu sudah kita lakukan di 2026. Jadi kita ajukan di PAK kemarin. Di 2027 itu lebih rendah Rp500 sekian juta, ada penurunan kurang lebih Rp173 miliar. Pengadaannya sudah kita lakukan di 2026, sehingga 2027 tidak lagi ada penganggaran untuk pengadaan, tapi lebih pada operasional untuk karyawan, pengolahan sampah, dan lingkungan hidup,” beber Fikser di gedung DPRD Surabaya, Kamis, (29/10).

Baca Juga  Komisi A DPRD Surabaya Ungkap Akta Perdamaian Lahan Kalisari

Langkah peremajaan ini difokuskan untuk mengganti armada angkut konvensional non-compactor menjadi truk compactor modern. Dengan demikian, seluruh aktivitas pengangkutan limbah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memenuhi standar sanitasi prima tanpa menyisakan ceceran air lindi di jalan raya.

Wajibkan 6 Vendor 30 TPS Pakai Compactor Mulai 2027

Standarisasi armada tertutup tidak hanya berlaku bagi armada internal Pemkot Surabaya. Fikser menegaskan aturan serupa mengikat seluruh pihak ketiga atau rekanan swasta yang bermitra dengan pemerintah daerah.

Saat ini tercatat ada enam vendor penyedia jasa yang mengelola pengangkutan sampah di 30 titik TPS se-Kota Surabaya. Dalam klausul pembaruan kontrak kerja sama untuk tahun anggaran 2027, penggunaan truk compactor menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Semua nanti 2027 sudah compactor di pemerintah kota. Kendaraannya sudah compactor, sudah tidak ada pembuangan lindi sembarangan. Kita juga sudah minta vendor-vendor yang bekerja sama dengan pemkot melakukan penyesuaian kendaraannya, harus compactor. Ada enam vendor yang bekerja sama dengan pemerintah kota mengambil sampah di 30 TPS. Tahun 2027, proses kontrak dengan siapa saja yang menang, itu sudah harus menggunakan compactor,” tegas mantan Kepala Diskominfo Surabaya tersebut.

Bagi Beban Sesuai Regulasi, Targetkan Retribusi Sampah Rp135 Miliar

Menanggapi wacana pembiayaan petugas pengangkut sampah di level perkampungan (gerobak/pengeledek), Fikser meluruskan pembagian kewenangan berdasarkan regulasi PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Pengangkutan dari rumah tangga ke TPS menjadi ranah swadaya RT/RW, sedangkan pemkot bertanggung jawab dari TPS ke TPA.

“Pasal 17 menyebutkan pengangkutan sampah dilakukan pemerintah daerah dan lembaga pengelola yang dibentuk masyarakat. Pemerintah daerah menyediakan alat angkut dari TPS dan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) ke TPA. Lembaga pengelola seperti RT/RW melakukan pengangkutan dari sumbernya ke TPS. Ini untuk menjaga kegotongroyongan dan keterlibatan swadaya masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Parkir Digital Surabaya Makin Luas, 926 Juru Parkir Layani Transaksi Non Tunai hingga Perak dan Stasiun Kota

Fikser menambahkan, penarikan retribusi pelayanan kebersihan yang terintegrasi dengan rekening PDAM Surabaya bukan untuk membayar upah penarik gerobak kampung. Retribusi tersebut langsung disetor ke kas daerah guna membiayai pengangkutan skala kota.

“Target kita retribusi sampah itu Rp135 miliar, bukan hanya di PDAM tapi juga yang langsung buang ke TPA. Lewat PDAM hanya untuk mempermudah penarikan karena hampir 100 persen warga sudah berlangganan PDAM, tetapi pembayarannya langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Sebagai bentuk insentif bagi warga dan petugas kebersihan kampung, Pemkot bersama DPRD Surabaya menyepakati apresiasi melalui program perlombaan Kampung Pancasila serta pengadaan bantuan gerobak pilah untuk rukun warga yang dinilai berhasil mereduksi sampah secara mandiri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *