Jatim

Puluhan Truk Angkutan Barang Ditilang di Mojosari

×

Puluhan Truk Angkutan Barang Ditilang di Mojosari

Sebarkan artikel ini
Dalam operasi tersebut, puluhan sopir truk ditindak karena tetap melintasi ruas jalan yang telah diberlakukan larangan bagi kendaraan bertonase besar.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Mojosari.

Dalam operasi tersebut, puluhan sopir truk ditindak karena tetap melintasi ruas jalan yang telah diberlakukan larangan bagi kendaraan bertonase besar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Operasi berlangsung di Simpang Tiga Bedagas, Jalan Brawijaya, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026). Lokasi tersebut menjadi salah satu jalur utama kendaraan dari arah Pasuruan menuju Mojokerto yang kerap dilalui truk angkutan barang.

Puluhan Pengemudi Truk Terjaring Razia

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sejumlah pengemudi yang mengabaikan rambu larangan dan tetap memasuki kawasan padat di pusat Kota Mojosari. Atas pelanggaran tersebut, para sopir langsung dikenai sanksi tilang.

Hasil penindakan menunjukkan petugas menyita 21 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan empat Surat Izin Mengemudi (SIM). Seluruh berkas pelanggaran selanjutnya akan diproses melalui sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto,Ipda Beni Hermawan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di pusat Kota Mojosari.

“Truk dari arah Pasuruan menuju Mojokerto seharusnya berbelok ke Jalan Raden Patah Pungging,” ujar Ipda Beni Hermawan, Rabu (15/7/2026).

Truk Diarahkan Melalui Jalur Alternatif

Menurut Ipda Beni, seluruh kendaraan angkutan barang dari arah timur diwajibkan menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Raden Patah menuju Simpang Empat Pekukuhan, Mojosari.

Pengalihan arus tersebut diterapkan agar kendaraan bertonase besar tidak memasuki pusat kota yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat, pelajar, serta pengguna jalan lainnya.

Meski rambu larangan telah terpasang, masih ditemukan pengemudi yang memilih melintas ke kawasan kota. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Menuju Panggung Unesco, Komunitas Seni dan Budaya Gelar Srawung Aksara Kawi di Malang

“Namun masih ditemukan pengemudi yang melanggar,” tambahnya.

Operasi Akan Digelar Secara Berkala

Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan jalur yang telah ditentukan.

Satlantas Polres Mojokerto menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kita lakukan penilangan terhadap truk yang melanggar,” tegas Ipda Beni Hermawan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *