Nasional

Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar

×

Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kerja sama BBM PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT periode 2009–2012 dengan kerugian negara mencapai Rp486 miliar.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2009–2012 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama penjualan BBM yang dilakukan secara bertahap dan sistematis.

Kebijakan yang diambil justru memberikan keuntungan lebih besar kepada pihak pembeli meskipun perusahaan tersebut memiliki riwayat keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.

Pada awal kerja sama, penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, dalam pelaksanaannya, penjualan tetap berlangsung meskipun PT AKT beberapa kali menunggak pembayaran tanpa adanya langkah mitigasi risiko yang memadai.

Menurut Ahmad Yusuf, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian.

Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga (diskon), penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.

Selain itu, pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dari hasil penyidikan diketahui, penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar 137,29 juta dolar Amerika Serikat. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dipenuhi.

Baca Juga  Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp486 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 88 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang menjabat sebagai General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan para tersangka, melakukan penelusuran aset, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *