Jakarta, Jatimmandiri.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri. Setiap tahapan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan diawasi secara berjenjang.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan kepada tahanan meliputi pembinaan rohani dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, pengaturan waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.
Seluruh pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan terhadap barang bawaan. Kunjungan juga hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Dari sisi keamanan, Johnny menegaskan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan Bareskrim. Petugas jaga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidental, termasuk mengecek kondisi ruang tahanan dan melakukan penggeledahan apabila diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” jelasnya.
Polri juga menerapkan sejumlah larangan bagi tahanan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan narkotika di dalam Rutan.
Sementara itu, pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan pemberian arahan. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kabareskrim Polri dan berjalan secara berjenjang.
Johnny menambahkan, fasilitas Rutan Bareskrim telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan. Fasilitas tersebut antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta perangkat pengamanan seperti kamera CCTV dan alat pendeteksi logam.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.












