Hukum

Polisi Kembali Hentikan Tambang Timah Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Polisi Kembali Hentikan Tambang Timah Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Barat, Jatim Mandiri – Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menghentikan aktivitas penambangan bijih timah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus. Penghentian ini dilakukan sampai kegiatan tersebut memiliki legalitas yang jelas agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum serta demi menjaga kawasan aliran sungai.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa petugas telah mendatangi kawasan tersebut pada Selasa (6/10) untuk memberikan pemahaman kepada warga. Petugas meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sebelum persoalan legalitas benar-benar diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kemarin kita sudah turun langsung ke lokasi dan bertemu warga untuk menghentikan aktivitas tambang liar di lokasi itu, kita berikan imbauan agar mereka patuh aturan yang berlaku,” ujar Yos Sudarso.

Dalam kegiatan penertiban ini, personel Polres Bangka Barat bersama Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya dan personel Satuan Polairud langsung turun ke lapangan. Tim gabungan tersebut bahkan bertemu dengan sekitar 75 warga, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, guna menyampaikan imbauan secara persuasif.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menjelaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum. Pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi agar masyarakat memahami aturan dan bersedia menghentikan aktivitas sementara waktu.

“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” ungkap Candra Wijaya.

Menanggapi imbauan tersebut, warga penambang menyatakan memahami penjelasan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga ada kejelasan hukum. Setelah pertemuan itu, warga secara sukarela meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga  KAI Divre III Palembang dan Kejari Palembang Teken MoU Hukum Perdata dan TUN

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat guna mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali beroperasi di kawasan DAS Kampak. Sebelumnya, kawasan tersebut juga pernah menjadi sasaran penertiban serupa oleh kepolisian pada bulan Agustus dan September 2026.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *