Sidoarjo, jatimmandiri.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui sosialisasi dan bimbingan teknis penegakan hukum, antisuap, serta antigratifikasi.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan jajaran PN Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum dan pelayanan pemerintahan di Sidoarjo berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat benteng aparatur sipil negara (ASN) maupun penegak hukum agar tidak terjerumus dalam praktik suap dan gratifikasi.
Kegiatan dihadiri seluruh hakim dan panitera PN Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn., serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Untuk memperkuat pemahaman mengenai pencegahan korupsi, panitia menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jhoson Ridwan Ginting.
Jhoson mengapresiasi inisiatif bersama yang dilakukan PN Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Hari ini kita sangat mengapresiasi inisiatif yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri dan Bupati Sidoarjo dalam rangka menunjukkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis terkait gratifikasi,” ujar Jhoson di Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, kegiatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas aparatur pemerintahan dan penegak hukum di Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih atau clean governance dapat diterapkan secara konsisten.
“Kami juga berterima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dengan sangat baik,” tambahnya.
Jhoson juga mengakui bahwa sektor penegakan hukum memiliki potensi kerentanan terhadap praktik suap dan gratifikasi. Karena itu, penguatan sistem pencegahan menjadi penting untuk menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran.
“Di tempat kami iya (rentan). Tapi mungkin bisa ditanya juga sama Pak KPN (Ketua Pengadilan Negeri), karena beliau juga sesama penegak hukum,” katanya.
Perkuat Sistem Antisuap
Sementara itu, Ketua PN Sidoarjo Ridwan, S.H., M.H., menegaskan lembaganya terus berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) serta mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sistem ini untuk mencegah terjadinya suap. Sekarang kami sudah melaksanakan dan menjaga jangan sampai ada celah. Contohnya pelayanan masyarakat, kami pastikan sudah clear melalui PTSP, tanpa imbalan apa pun,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan, keterlibatan Pemkab Sidoarjo dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya membangun komitmen antikorupsi secara bersama-sama.
Sinergi lintas instansi diperlukan agar aparatur Pemkab Sidoarjo maupun jajaran PN Sidoarjo tidak terjerat persoalan hukum akibat praktik suap, gratifikasi, maupun bentuk korupsi lainnya.
Ridwan juga mengingatkan pengalaman Sidoarjo yang pernah menghadapi sejumlah kasus hukum terkait korupsi agar menjadi pembelajaran bersama. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pengingat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sidoarjo kan pernah mengalami tiga kali (kasus korupsi), jangan sampai terjadi lagi. Karena itu saya selalu menekankan setiap hari kepada teman-teman, jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, PN Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak dini.
Kolaborasi dengan KPK diharapkan semakin meningkatkan pemahaman aparatur mengenai risiko suap dan gratifikasi sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penegakan hukum dan pelayanan pemerintahan di Sidoarjo agar tetap berjalan secara adil, transparan, bersih, dan berintegritas.












