Metropolitan

Perkuat Perlindungan Pekerja, Pansus DPRD Surabaya Fokus Pertajam Definisi Penerima Manfaat Raperda Jamsostek

×

Perkuat Perlindungan Pekerja, Pansus DPRD Surabaya Fokus Pertajam Definisi Penerima Manfaat Raperda Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus Raperda Jamsostek, Johari Mustawan, menekankan pentingnya akurasi definisi peserta agar regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pekerja.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya terus menggenjot pematangan substansi regulasi.

Dalam rapat pembahasan di Ruang Komisi D, Rabu, 24 Juni 2026, anggota Pansus, Johari Mustawan, menekankan pentingnya akurasi definisi peserta agar regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pekerja.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Abdul Malik, ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Sosial, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Legislator yang akrab disapa Bang Jo ini menegaskan bahwa perda tersebut harus menjadi payung hukum yang menjangkau kelompok pekerja yang selama ini rentan.

Ia menyoroti perlunya kategorisasi yang rigid terhadap berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), nelayan, pekerja rumah tangga (ART), hingga pelaku sektor kreatif dan pelayanan masyarakat seperti RT/RW.

“Dalam pasal-pasal yang sedang dibahas perlu dijelaskan secara rinci siapa yang dimaksud sebagai peserta dan penerima manfaat. Misalnya definisi ART itu seperti apa, pekerja jasa konstruksi, pekerja outsourcing nonASN, pekerja pelayanan masyarakat, pekerja kreatif, pekerja seni maupun atlet. Jangan sampai nanti terjadi multitafsir ketika perda ini dijalankan,” tegas Bang Jo.

Lebih lanjut, Bang Jo mendorong agar inisiatif perlindungan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) seperti Perwali Nomor 87/2024, Nomor 9/2025, dan Nomor 27/2025, dapat diintegrasikan dan diperkuat dalam perda ini.

“Perwali yang mengatur jaminan sosial bagi ojol dan nelayan sudah ada. Pertanyaannya bagaimana semangat perlindungan dalam perwali tersebut dapat diakomodasi dan diperkuat melalui perda sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, ia tetap mengingatkan aspek realistis terkait ruang fiskal daerah agar implementasi program tetap berkelanjutan. Selain itu, ia mendesak transparansi data kepatuhan perusahaan.

Baca Juga  Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Sememi Ditemukan Meninggal Dunia

“Kita perlu mengetahui berapa banyak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya dan berapa yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk mengukur efektivitas perlindungan yang selama ini berjalan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh pada kesejahteraan pekerja, dengan tetap mempertimbangkan beban APBD.

“Perlu diperhatikan beban APBD yang ada agar program ini tepat sasaran kepada peserta penerima manfaat sesuai jenis pekerjaannya,” jelas Agus.

Ia juga memastikan bahwa sektor seperti ART, pekerja kreatif, hingga peserta magang memiliki kewajiban hukum untuk dilindungi, di mana pemberi kerja dapat dikenai sanksi jika mengabaikannya.

Saat ini, tercatat sekitar satu juta pekerja telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, dengan 500 ribu di antaranya merupakan peserta aktif. Anggaran yang terserap hingga pertengahan tahun 2026 mencapai Rp 3 miliar.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Hadi Siswanto, menambahkan bahwa setiap individu yang bekerja lebih dari enam bulan wajib mendapatkan perlindungan.

“Perlindungan diberikan oleh pemberi kerja sesuai kategorisasi usaha, baik mikro, menengah maupun besar,” ungkap Hadi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *