Lumajang, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal. Sepanjang 2026, sebanyak 15.188 pekerja mendapat dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan mengatakan, program tersebut tidak sekadar membantu pekerja membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga ingin meningkatkan pemahaman bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarganya.
“Dukungan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk membantu pembayaran iuran. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong pekerja memahami bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi dirinya maupun keluarga,” kata Subechan dalam keterangannya di Lumajang, Rabu.
Menurut dia, risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, jaminan sosial dibutuhkan sebagai jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko akibat aktivitas pekerjaannya.
Perluasan kepesertaan tersebut menyasar sejumlah kelompok pekerja informal. Di antaranya buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir telah mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Sementara itu, sebanyak 10.161 pekerja informal lainnya mendapat perlindungan untuk periode September hingga Desember 2026. Mereka berasal dari kelompok pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang masuk desil 1 hingga 4.
” Dengan demikian, total dukungan Pemkab Lumajang pada 2026 mencakup 15.188 peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan kepesertaan bersumber dari DBHCHT. Setiap peserta memperoleh dukungan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Subechan.
Pemkab Lumajang berharap perlindungan tersebut tidak berhenti setelah masa pembiayaan pemerintah berakhir. Peserta didorong melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar manfaat jaminan sosial tetap berjalan.
Subechan menambahkan, semakin luasnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dan informal dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Perlindungan itu sekaligus menjadi upaya menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja atau risiko kehilangan pencari nafkah.












