Jatim

Pemkab Blitar dan Pemkot Tangsel Jalin Kerja Sama Sistem Geospasial Pajak

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Pemkab Blitar dan Pemkot Tangsel Jalin Kerja Sama Sistem Geospasial Pajak

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) guna memperkuat tata kelola perpajakan dan pertanahan berbasis digital.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari kedua daerah.

Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa kebiasaan baru berbasis digital ini diproyeksikan untuk mengakselerasi transparansi data dan mempercepat layanan publik di sektor pertanahan maupun perpajakan.

Langkah ini juga menjadi strategi utama daerah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara akuntabel.

“Yang paling penting adalah peningkatan PAD tanpa harus menaikkan besaran tarif pajak secara sepihak. Cukup dengan memperbaiki basis data,” tegas Rijanto, Rabu (23/9/2026).

Melalui kemitraan strategis ini, Pemkab Blitar akan menerapkan sistem digital canggih yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan ke dalam satu peta interaktif.

Sistem ini memungkingkan penyatuan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mempermudah proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan terintegrasinya NIB dan NOP, potensi munculnya data ganda serta sengketa tumpang tindih lahan dapat diminimalisasi secara signifikan.

Pembenahan basis data ini memastikan pemetaan potensi pajak daerah menjadi jauh lebih akurat, efisien, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Example 300250
Baca Juga  Sambut Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Ziarah Makam Leluhur dan Tokoh Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *