Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Gelombang tuntutan terhadap keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo.
Perwakilan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo.
Langkah ini diambil menyusul desakan agar pemerintah daerah membuka secara transparan notulen serta dokumen resmi hasil inspeksi mendadak (sidak) pemanfaatan lahan industri di wilayah mereka.
Warga menilai keterbukaan ini mendesak guna menghindari dugaan bias serta potensi benturan kepentingan oleh oknum tertentu.
Langkah administratif tersebut ditempuh setelah warga menduga adanya ketidaksesuaian fungsi pemanfaatan ruang zonasi industri yang kini mulai berdampak langsung pada kenyamanan serta lingkungan permukiman penduduk di Desa Karangbong.
Warga berharap dokumen sidak tersebut dapat menjawab keresahan publik terkait legalitas tata ruang korporasi di kawasan Gedangan.
Salah satu perwakilan warga Desa Karangbong, Mariyanto (48), meluapkan keresahannya atas ketidakjelasan fungsi ruang industri yang mengancam lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami warga Desa Karangbong sudah melayangkan surat resmi ke PPID Kominfo Sidoarjo karena kami menuntut kejelasan dan transparansi mutlak. Selama ini ada indikasi kuat penyalahgunaan izin tata ruang industri yang berdampak langsung ke permukiman warga. Kami ingin tahu hasil sidak dinas itu seperti apa, jangan ada yang ditutup-tutupi atau diulur-ulur. Kami mendesak dokumen dan notulen sidak dibuka secara blak-blakan agar publik tahu apakah ada permainan oknum atau benturan kepentingan dengan pemilik industri. Kami hanya ingin lingkungan kami aman, tertata sesuai aturan RTRW, dan hak hidup warga terlindungi,” tegas Mariyanto ditemui, Rabu (4/11/2026).
Menanggapi aduan dan desakan tersebut, Pemkab Sidoarjo melalui jajaran dinas teknis menegaskan komitmen mereka untuk bersikap transparan serta objektif.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DP2CKTR) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, memastikan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang industri akan berjalan tegak lurus sesuai regulasi tanpa ada tindakan tebang pilih.
“Tuntutan transparansi proyek tata ruang di Desa Karangbong ini menjadi atensi kami. Perwakilan warga memang telah melayangkan surat resmi kepada PPID Dinas Kominfo Sidoarjo untuk mendesak keterbukaan informasi. Kami pastikan dokumen teknis penataan ruang akan dibuka sesuai koridor hukum yang berlaku. Warga menuntut notulen hasil inspeksi mendadak pemanfaatan lahan industri dibuka secara transparan guna menghindari dugaan bias atau benturan kepentingan pihak tertentu, dan kami di jajaran dinas siap menjamin akuntabilitas tersebut,” papar Bachruni.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas P2CKTR Sidoarjo Bambang Supriyanto menyatakan pihaknya akan segera memvalidasi ulang seluruh data pemanfaatan lahan demi meredam gejolak serta menjawab tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak informasi masyarakat dan akan segera berkoordinasi dengan PPID Kominfo untuk menindaklanjuti permohonan ini. Tim Bidang Tata Ruang juga terus melakukan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa pemanfaatan lahan industri di Karangbong benar-benar patuh pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keterbukaan hasil sidak ini penting untuk membuktikan kepada publik bahwa tidak ada konspirasi atau benturan kepentingan antara oknum dinas dengan pelaku usaha di kawasan tersebut,” tandas Bambang.












