Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah memperluas pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan sejumlah platform marketplace, termasuk GoTo, Shopee, serta Lazada, diwajibkan ikut memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, penerapan kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
“Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dikutip, Minggu (1/11).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat kapasitas fiskal. Hashim menilai, optimalisasi pajak transaksi digital diperlukan untuk menjawab penilaian sejumlah pengamat internasional yang menyoroti kemampuan keuangan negara.
“Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya, karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya,” jelasnya.
Persiapan penerapan SPP-TDLN sebelumnya telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP bahkan sudah mengidentifikasi 30 platform perbankan dan fintech yang berpotensi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan 30 penerbit instrumen pembayaran atau issuer potensial. Pembahasan tersebut mencakup kesiapan masing-masing penyedia layanan sebelum penunjukan resmi dilakukan.
“SPP TDLN yang ikut baru lima platform bank dan satu platform fintech. Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” jelasnya.
Bimo menambahkan, penunjukan pemungut pajak masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sistem pembayaran setiap perusahaan. Karena itu, belum ada perincian mengenai jumlah issuer yang nantinya ditetapkan secara resmi.
Untuk mempercepat persiapan, DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Koordinasi juga mencakup integrasi dengan jaringan pembayaran internasional, seperti Mastercard dan Visa.
Saat ini, lima platform perbankan dan satu platform fintech telah menjalankan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Keenam platform tersebut mulai menerapkan mekanisme pemungutan sejak akhir September 2026. Perluasan kebijakan pada 9 November diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara.(












