Semarang, Jatimmandiri.id, – Memasuki masa libur sekolah, PT KAI Daop 4 Semarang memperketat pengawasan di sepanjang jalur kereta api untuk mencegah anak-anak bermain di rel serta mengantisipasi aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke kereta yang dapat membahayakan perjalanan dan keselamatan penumpang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan dan pemeriksa jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat yang tinggal di sekitar rel.
Menurutnya, masa libur sekolah identik dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah sehingga diperlukan pengawasan ekstra agar mereka tidak menjadikan jalur kereta api sebagai tempat bermain.
Jalur kereta api ini menurutnya bukan tempat untuk bermain maupun beraktivitas.
“Selain membahayakan keselamatan, keberadaan masyarakat di rel juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama liburan,” ujar Luqman, Jumat (26/6/2026).
Selain mengingatkan bahaya bermain di sekitar rel, KAI Daop 4 Semarang juga menyoroti aksi vandalisme berupa pelemparan batu, kayu, maupun benda lain ke arah kereta api.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat satu kasus pelemparan terhadap kereta api.
Insiden terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di petak jalur antara Stasiun Kalibodri dan Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal.
Saat itu, KA Matarmaja relasi Malang-Semarang-Jakarta dilempari batu oleh orang tidak dikenal hingga mengakibatkan kaca Kereta Ekonomi 6 mengalami keretakan.
“Kami mengecam keras tindakan vandalisme tersebut karena dapat membahayakan perjalanan kereta api serta mengancam keselamatan penumpang maupun petugas. Terhadap pelaku, KAI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selama masa libur sekolah, KAI Daop 4 Semarang juga meningkatkan patroli di titik-titik rawan, memperketat pengawasan di kawasan permukiman yang berbatasan dengan jalur rel.
Lalu, melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan, memasang papan imbauan, serta menambah CCTV di sejumlah lokasi strategis.
KAI mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp
15 juta.
Sementara itu, tindakan merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian, termasuk pelemparan terhadap kereta api, juga dapat dipidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas di jalur rel dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” pungkas Luqman.












