Jateng

Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice Kasus Lansia di Blora

×

Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice Kasus Lansia di Blora

Sebarkan artikel ini
Agung Handi Sejahtera, pengacara terdakwa, memberikan keterangan pers.
Example 468x60

Blora, Jatimmandiri.id – Penasihat hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera SH mengharapkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia) di Blora dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Agung, majelis hakim juga menginginkan adanya perdamaian agar kasus ini tidak perlu berlanjut hingga putusan vonis.

Langkah perdamaian ini dinilai krusial mengingat kedua terdakwa, yakni Mbah Jima dan Mbah Pandi, sudah berusia uzur. Saat ini, kedua lansia tersebut masing-masing telah menginjak usia 70 dan 75 tahun.

“Kami berharap pihak pelapor juga mau membuka diri untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Agung dengan nada bicara yang tenang namun tegas di depan awak media.

Agung kemudian membeberkan bahwa kasus ini sebenarnya bermula dari kesalahpahaman terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa.

Pihak yang membakar sampah sebetulnya adalah seorang saksi bernama Sudan. Namun, pelapor diduga salah paham lalu menuduh Mbah Jima sebagai pelaku pembakaran tersebut.

Sembari menggerakkan tangannya untuk memperagakan kronologi, Agung menjelaskan bahwa tuduhan itu memicu adu mulut hingga berujung pada aksi saling pukul.

Mbah Pandi yang awalnya datang dengan niat melerai justru ikut terseret ke dalam keributan. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama terlibat dan mengalami luka ringan.

Pihak pelapor kemudian memilih untuk langsung melakukan visum di RSUD dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sebaliknya, kedua lansia tidak membuat laporan balik lantaran tidak memahami alur hukum serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Agung memastikan bahwa pelapor langsung pulang setelah visum dan tidak menjalani rawat inap.

Baca Juga  Pengasuh Ponpes Grobogan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri 13 Tahun

Selanjutnya, Agung mengungkapkan bahwa upaya mediasi di tingkat desa sebenarnya sudah berjalan selama satu tahun terakhir.

Pihak pelapor sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp30 juta yang tidak sanggup dipenuhi oleh kedua lansia.

Pada mediasi terakhir di balai desa, pihak terdakwa hanya mampu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp3 juta.

Namun, tawaran tersebut belum disepakati oleh pelapor sehingga kasus cekcok ini akhirnya bergulir ke meja hijau.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *