Jatim

Koperasi Merah Putih Dinilai Belum Siap Salurkan Gaji ASN, Ketua Komisi E DPRD Jatim: Jangan Picu Kegaduhan

Penulis: Hari Agung
×

Koperasi Merah Putih Dinilai Belum Siap Salurkan Gaji ASN, Ketua Komisi E DPRD Jatim: Jangan Picu Kegaduhan

Sebarkan artikel ini
Kurikulum merdeka, Koperasi merah putih
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno menilai Koperasi Merah Putih belum siap menjadi saluran pembayaran gaji ASN.
  • Keterbatasan kapasitas pengurus, minimnya jam terbang manajemen di lapangan, serta kesiapan infrastruktur ribuan unit koperasi menjadi kendala krusial.
  • Sistem pembayaran via bank daerah dan Himbara dinilai sudah mapan, sehingga pemaksaan wacana ini dikhawatirkan mengganggu rutinitas ASN di daerah.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, mengkritisi wacana pengalihan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jaringan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, entitas koperasi tersebut saat ini dinilai belum memiliki kesiapan matang dari sisi sumber daya manusia, kapasitas kepengurusan, maupun keandalan infrastruktur perbankan.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Untari agar kebijakan publik tidak dipaksakan secara prematur, mengingat hak penerimaan penghasilan rutin pegawai pemerintah menyangkut kelangsungan layanan dasar birokrasi kepada masyarakat luas.

Sistem Perbankan Eksisting Mapan: Bank Daerah dan Himbara

Sri Untari menegaskan bahwa tata kelola penyaluran gaji ASN yang berjalan saat ini melalui jalur perbankan resmi telah terbangun dengan sistematis, aman, dan tanpa kendala berarti. ASN di tingkat pemerintah daerah selama ini terlayani secara teratur melalui bank pembangunan daerah (BPD), sementara pegawai instansi vertikal atau ASN pusat menerima transfer penghasilan melalui jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” ungkap Sri Untari saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga  Joko Yasmintoro Resmi Jabat Kabid Permukiman Sidoarjo

Politisi perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini menambahkan bahwa stabilitas arus finansial ASN tidak boleh dijadikan ajang eksperimen kebijakan yang belum teruji secara komprehensif.

Tiga Kendala Mendasar: Kapasitas Pengurus, Manajemen, dan Ribuan Titik Koperasi

Berdasarkan pengalamannya di ranah perkoperasian nasional, Sri Untari membedah setidaknya ada tiga faktor fundamental yang membuat Koperasi Merah Putih belum layak mengemban fungsi pemrosesan payroll aparatur sipil negara secara massal.

1. Kapasitas Operasional Pengurus Masih Terbatas

Kompetensi pengurus Koperasi Merah Putih dinilai belum memadai untuk mengeksekusi lalu lintas transaksi finansial rutin berskala besar secara real-time dan presisi, sehingga risiko galat teknis atau keterlambatan pencairan dana sangat terbuka lebar.

2. Jam Terbang Manajemen di Lapangan Minim

Tenaga pengelola atau manajer yang telah menerima pembekalan pelatihan belum sepenuhnya terjun langsung memperkuat tata kelola di wilayah operasional koperasi masing-masing, menyebabkan standardisasi operasional belum merata di tingkat tapak.

3. Skala Infrastruktur Belum Menjangkau Ribuan Unit

Praktik pengelolaan dan kesiapan sistem digital baru teraplikasikan pada segelintir unit percontohan. Padahal, total entitas koperasi yang perlu disiapkan secara serentak mencapai ribuan unit di seluruh penjuru daerah.

“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang (baik PNS, P3K, maupun PKWT),” tegas Untari.

Lindungi Hak ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik

Untari mengingatkan bahwa ASN merupakan garda terdepan negara dalam memberikan pelayanan langsung kepada rakyat. Karenanya, pemenuhan hak keuangan bulanan mereka harus dijamin kelancarannya tanpa hambatan birokrasi atau persoalan teknis di level penyalur.

Baca Juga  KSOP Kalianget Aktif Kawal Keselamatan dan Pelayanan Penumpang

Kendati demikian, Untari menegaskan sikap kritisnya bukan bermaksud menolak eksistensi Koperasi Merah Putih, melainkan mengingatkan agar pengembangannya diarahkan pada sektor fungsional yang lebih realistis dan berdaya guna bagi perputaran ekonomi warga.

“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *