JatimMetropolitan

Koalisi Perempuan Indonesia Kecam Keras Kasus Eksploitasi Anak di Tempat Pijat Surabaya

×

Koalisi Perempuan Indonesia Kecam Keras Kasus Eksploitasi Anak di Tempat Pijat Surabaya

Sebarkan artikel ini
Mufida Atmadja.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kembali mencuat di Surabaya memantik reaksi keras dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Sorotan tajam tertuju pada sebuah tempat pijat plus-plus yang kedapatan mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks terselubung.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Mufida Atmadja, Presidium KPI Nasional untuk kelompok Pedila (Perempuan yang Dilacurkan), menegaskan kecamannya terhadap praktik eksploitasi yang menyasar perempuan, khususnya mereka yang masih di bawah umur.

Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Mufida menyoroti modus operandi yang kerap berulang dalam kasus ini, mulai dari iming-iming gaji besar, penggunaan identitas palsu, hingga jeratan ketergantungan ekonomi yang dimanfaatkan pelaku.

“Anak di bawah umur usia 14 dan 15 tahun direkrut, lalu dijanjikan pekerjaan gaji besar, penggunaan indentitas palsu, dan fasilitas yang menarik. Ini adalah bagian kecil dari kasus TPPO yang ditemukan karena keluarganya berani melapor,” ujar Mufida, Selasa, 2 Juni 2026.

Aktivis perempuan yang juga eksponen 98 ini menilai, kasus yang terungkap saat ini hanyalah puncak dari fenomena gunung es.

Ia mencemaskan masih banyak kasus serupa yang tersembunyi di berbagai daerah, yang tak jarang berujung tragis.

“Semua ini adalah fenomena gunung es, melihat kasus-kasus lain yang marak di daerah, di mana yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, terutama anak dan remaja. Bahkan dalam beberapa kasus sampai merengut nyawa si korban,” tambahnya.

Mufida menekankan bahwa praktik ini merupakan kejahatan terorganisir yang menuntut penegakan hukum tegas.

Ia menegaskan bahwa sanksi tidak boleh hanya menyasar perekrut, tetapi juga harus menjerat tempat usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga  Tekan Beban TPA, Komisi C DPRD Surabaya Luncurkan Sekolah Sampah untuk Masyarakat

Guna memutus rantai perdagangan orang, Mufida mendesak adanya penguatan perlindungan, literasi digital, serta sinergi antara pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Baginya, TPPO adalah masalah kolektif yang harus dicegah sejak dini.

“Pemerintah wajib berkolaborasi antarpihak untuk kebijakan dan aksi nyata. Segera lakukan pendataan wilayah dan kelompok yang rentan terhadap TPPO, lalu melakukan verifikasi terhadap perusahaan atau pihak yang merekrut pekerja dari kelompok rentan, ini salah satu contoh yang sering terabaikan,” terang Mufida.

Sebagai penutup, Mufida melayangkan seruan tegas bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengambil sikap melawan praktik perdagangan manusia.

“Stop TPPO! Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kami mendukung perlindungan korban, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinnya eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *