Jakarta, Jatimmandiri.id- Kemnaker kembali membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai upaya memperluas lapangan pekerjaan sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan, program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
“Program TKM Pemula menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 dan dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja serta Bizhub Kemnaker.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Syarat Penerima Bantuan TKM Pemula 2026
Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun serta memiliki KTP atau e-KTP.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu orang anggota keluarga.
Selain itu, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, di antaranya:
- Tidak sedang menempuh pendidikan SMA/SMK atau sederajat
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN
- Tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta
- Belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan
- Tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan
Peserta juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan dari UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja seperti BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat periode 2025–2026.
Selain itu, peserta harus memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi maupun kegiatan usaha.
Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Melalui program ini, Kemnaker memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per penerima. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai proposal usaha yang diajukan.
Bidang usaha yang dapat diajukan cukup beragam, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital dan tidak dipungut biaya.
Karena itu, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.
Masyarakat diminta tidak memberikan NIK, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Kemnaker juga menegaskan tidak ada pungutan biaya maupun jaminan kelulusan dalam proses seleksi bantuan tersebut.
Apabila menemukan pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan program bantuan TKM Pemula, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker.
Setelah pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan tahapan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk menentukan calon penerima bantuan yang dinilai layak.
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub Kemnaker.
Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.




