Pamekasan, Jatimmandiri.id – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendapat perhatian pemerintah pusat. Kemendagri memasukkan Pamekasan sebagai salah satu daerah sasaran Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), program peningkatan layanan pengelolaan sampah yang dijalankan bersama Bank Dunia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Maddaremmeng mengatakan Pamekasan dipilih karena memiliki timbunan sampah cukup tinggi. Setiap hari, volume sampah di daerah tersebut mencapai sekitar 280 ton.
Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 107 ton sampah yang belum dikelola secara baik.
“Pamekasan menjadi sasaran pelaksanaan program ini karena termasuk kabupaten dengan timbunan sampah tinggi,” kata Maddaremmeng seusai pertemuan terkait program tersebut di Pendopo Agung Pemkab Pamekasan, Selasa.
Program LSDP menyasar daerah dengan persoalan pengelolaan sampah yang membutuhkan peningkatan layanan. Maddaremmeng menjelaskan, sesuai ketentuan, kabupaten/kota yang menjadi sasaran program memiliki volume timbunan sampah antara 100 hingga 150 ton per hari.
Dalam proses penentuan daerah penerima program, awalnya terdapat 65 daerah di Indonesia yang masuk dalam daftar sasaran kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia tersebut. Dari proses seleksi, Kemendagri kemudian menetapkan 30 kabupaten/kota untuk mengikuti program, termasuk Pamekasan.
“Selain karena Pamekasan memang masuk dalam prasyarat pokok yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program ini, juga karena Pamekasan siap menjalan program tersebut,” kata Maddaremmeng.
Pelaksanaan LSDP nantinya tidak hanya berorientasi pada pengurangan timbunan sampah. Keberhasilan program akan dilihat dari sejumlah indikator, mulai dari terwujudnya regulasi nasional mengenai standar pengelolaan sampah yang dapat diterapkan, peningkatan anggaran pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah, hingga bertambahnya jumlah sampah yang berhasil dikumpulkan dan dikelola.
Indikator lainnya adalah berkurangnya sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Program LSDP dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan pengelolaan sampah di daerah sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.












