Dalam Negeri

Kemenag Gandeng KUA Jelang Wajib Halal

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Kemenag Gandeng KUA Jelang Wajib Halal

Sebarkan artikel ini
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 akan diperkuat melalui jaringan Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan. Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama, dan masjid akan dilibatkan untuk memperluas edukasi kepada masyarakat menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan Kemenag memiliki posisi strategis karena didukung jaringan kelembagaan dan modal sosial yang menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Fuad di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jajaran Kemenag dari pusat hingga kecamatan. Pembagian peran sesuai tugas dan kewenangan dinilai penting agar masa transisi berjalan lancar.

“Pelaksanaan Wajib Halal Oktober ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” katanya.

Fuad menilai kesiapan program tidak cukup hanya melalui kebijakan. Pemahaman masyarakat dan langkah konkret di lapangan juga harus diperkuat. Pesan halal pun perlu disampaikan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang Oktober.

“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, isu halal mencakup makanan dan minuman hingga ekosistem yang lebih luas, termasuk pariwisata dan ekonomi. Karena itu, kolaborasi perlu berlanjut setelah Oktober dengan narasi komunikasi yang selaras antara Kemenag, kementerian/lembaga terkait, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pascaOktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya

Baca Juga  Baznas-Kemenag Perkuat UPZ Masjid
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…