Jatim

Kejaksaan Nganjuk Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penggelapan Jabatan Bank Jatim

×

Kejaksaan Nganjuk Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penggelapan Jabatan Bank Jatim

Sebarkan artikel ini
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam satu hari dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pihak-pihak terkait di lapangan juga dinilai kooperatif selama proses berlangsung.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id-Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (18/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim periode 2025–2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai upaya mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tim penyidik bergerak ke beberapa titik yang telah diidentifikasi, yakni rumah WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.

Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam satu hari dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pihak-pihak terkait di lapangan juga dinilai kooperatif selama proses berlangsung.

Penyidik menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti eksternal. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi kunci berinisial WDP, seorang karyawan Bank Jatim berusia 30 tahun asal Mojokerto.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman dan berpotensi ditingkatkan. Namun demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Secara hukum, penggeledahan ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait upaya paksa untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menelusuri aliran dana guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut menerima hasil kejahatan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bibit dan Obat Hama ke Petani Kenjeran

Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor perbankan daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pamekasan, Jatim Mandiri KPKNL Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kemenkeu Satu Madura memusnahkan barang ilegal senilai…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Laut Jawa kembali menjadi perhatian sejumlah peneliti karena menyimpan karakter geologi yang dinilai penting untuk mengungkap…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur bersama KPKNL Malang memperkuat sinergi dengan bank-bank…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya…