Surabaya, Jatim Mandiri
Peluang Pemkab dan Pemkot di Jatim mendapatkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kian dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (3/9), memastikan dana telah disiapkan dan akan disalurkan apabila kondisi keuangan daerah dinilai mengkhawatirkan.
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan memantau kondisi fiskal pemerintah daerah setiap bulan. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban belanja.
“Sepanjang tahun ini, dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi, saya melihat terus, bahaya atau tidak, bisa jalan atau tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana, saya akan inject lagi uang ke sistem,” katanya seperti dikutip Antara.
Peluang tersebut relevan bagi jatim yang turut menghadapi penyesuaian TKD. Sebagaimana dilansir dari Biro Administrasi Jatim, alokasi transfer pada Pemprov Jatim pada 2026 tercatat sekitar Rp8,8 triliun, berkurang Rp2,8 triliun atau 24,21 persen dibandingkan 2025.
Namun, tambahan dana tidak otomatis diterima seluruh daerah di Jatim. Prioritas ditentukan berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat terhadap posisi kas, kemampuan membayar pegawai, dan keberlangsungan pelayanan dasar setiap pemerintah daerah.
Hingga Kamis (3/9), belum ada daftar resmi kabupaten atau kota di Jatim yang akan menerima tambahan dana itu. Karena itu, daerah tertentu belum dapat disebut sebagai penerima sebelum hasil pemantauan dan keputusan pemerintah diumumkan.
Purbaya mengungkapkan, sejumlah daerah di Indonesia sempat mengalami kesulitan membayar gaji pada Agustus 2026. Pemerintah kemudian menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun untuk meredakan tekanan fiskal tersebut.
Menurut dia, TKD secara nasional berkurang sekitar Rp200 triliun sebagai bagian dari efisiensi dan perbaikan ketepatan belanja. Pemerintah pusat, pada saat bersamaan menambah belanja langsung untuk pembangunan di daerah hingga sekitar Rp400 triliun.
“Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat, dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang penambahan dana, jika pengurangan transfer mulai mengganggu pembayaran gaji atau pelayanan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan menjaga efisiensi tanpa menghambat pembangunan daerah.
Dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, diketahui Data Sistem Informasi Keuangan Daerah menunjukkan pagu TKD nasional 2026 mencapai Rp661,67 triliun. Hingga 3 September 2026, realisasinya sekitar Rp484,18 triliun atau 73,18 persen, menurut.
Purbaya juga menyampaikan rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran PPPK sektor pendidikan secara bertahap. Namun, cakupan, mekanisme, dan jadwal pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam kebijakan resmi. “Kita sudah ambil kebijakan, nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat,” katanya. (*/ibn)












