Grobogan, Jatimmandiri.id, – Perkara dugaan pencurian kayu jati yang melibatkan Kepala Desa Lebungjumuk berinisial BS kini memasuki tahap persidangan. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi, tersangka hingga saat ini tidak menjalani penahanan.
Kejaksaan Negeri Grobogan menjelaskan, keputusan tidak menahan BS diambil setelah mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung. Selain itu, tidak ditemukan alasan subjektif yang mengharuskan dilakukan penahanan.
Penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap berikutnya setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polres Grobogan pada 26 Mei 2026.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Grobogan, Eko Febrianto, didampingi Kasi Intelijen Surya Rizal Hertady, mengatakan bahwa perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi pada 29 Mei 2026. Saat ini, proses hukum tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.
“Selama proses pemeriksaan, tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta tidak ada indikasi melarikan diri,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Eko menambahkan, sejak masih berada pada tahap penyidikan di kepolisian, BS juga tidak pernah ditahan. Salah satu pertimbangan yang digunakan saat itu karena yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Dalam kasus ini, BS dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto aturan turunannya. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan dalam perkara tersebut maksimal lima tahun penjara.
Kasus bermula pada Agustus 2025 ketika petugas menemukan 107 batang kayu jati hasil penebangan 39 pohon yang berada di depan rumah BS.
Kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan Petak 164A RPH Purwo, BKPH Linduk, KPH Purwodadi. Aparat menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani karena tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat pemeriksaan dilakukan.
Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap Kepala Desa Lebungjumuk kini memasuki tahapan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.












