Makassar, Jatim Mandiri – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Imanul Hakim, bersinergi Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sulselbartra-Maluku-Papua membahas sistem perpajakan dalam meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim didampingi para kepala bidangnya di Makassar, Rabu, mengatakan pertemuan itu membahas perkembangan perpajakan, kondisi penerimaan negara dari sektor pajak, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antara DJP dan IKPI sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan di wilayah Sulselbartra.
“Pajak yang dipungut negara dikelola dan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui berbagai program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Imanul Hakim menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak masih menghadapi sejumlah tantangan menjelang penghujung 2026. Dalam kondisi tersebut, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“Sekarang ini sudah masuk kuartal ketiga dan ini menjadi tantangan di DJP dalam memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” katanya.
Menurut Imanul, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai mitra DJP karena berinteraksi langsung dengan wajib pajak serta memahami kondisi dan dinamika perpajakan di lapangan. Oleh karena itu, DJP mengajak IKPI untuk terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak, khususnya pada tiga bulan terakhir 2026.
Sementara itu, Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar menyambut baik ajakan tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan.
“Konsultan pajak dapat turut mendukung optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mustamin turut menyoroti terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu perkembangan regulasi yang perlu dipahami dengan baik oleh konsultan pajak maupun wajib pajak agar dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyampaikan bahwa kondisi penerimaan pajak pada 2026 juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan kondisi perekonomian dan iklim usaha yang menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global.
“Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, konsultan pajak tetap mendukung langkah DJP, khususnya Kanwil DJP Sulselbartra, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan,” ujar Ezra.












