Jatim

Kalah Gugatan Lahan, Pemprov Jatim Ajukan PK demi Selamatkan Rusun Gunung Anyar Surabaya

×

Kalah Gugatan Lahan, Pemprov Jatim Ajukan PK demi Selamatkan Rusun Gunung Anyar Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Prov Jatim), Adhy Karyono
Example 468x60

Intisari Berita: 

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa Rusun Gunung Anyar Surabaya tidak mangkrak, melainkan sedang terkendala sengketa kepemilikan lahan.

  • Pemprov Jatim kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi menyelamatkan aset gedung dan menjamin kenyamanan warga penghuni tetap prioritas.
  • Terbatasnya lahan perkotaan dan tingginya angka backlog hunian di Surabaya membuat Pemprov Jatim gencar mengoordinasikan pembangunan rumah susun baru dengan kementerian terkait.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar Surabaya. Pemprov Jatim memastikan bahwa kompleks hunian vertikal tersebut bukan mangkrak, melainkan sedang menghadapi kendala hukum terkait kepemilikan lahan.

Saat ini, langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) sedang ditempuh setelah pemerintah kalah dalam gugatan atas lahan rusun tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Prov Jatim), Adhy Karyono, menegaskan bahwa meskipun proses sengketa hukum masih berjalan di pengadilan, nasib dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di Rusun Gunung Anyar tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Bukan mangkrak. Kita kalah dalam gugatan dan sekarang sedang mengupayakan peninjauan kembali. Tanahnya memang dikuasai pihak yang memenangkan gugatan, tetapi gedungnya masih milik Pemprov Jawa Timur. Yang terpenting masyarakat yang tinggal di sana tidak boleh terganggu,” ujar Adhy Karyono saat ditemui usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).

Status Aset Gedung dan Upaya Hukum Pemprov Jatim

Adhy memaparkan secara rinci bahwa sengketa yang terjadi murni berkaitan dengan status kepemilikan tanah, bukan pada bangunan fisiknya. Bangunan rumah susun tersebut sepenuhnya masih sah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selama ini, operasional dan pengelolaan rusun berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jatim.

Baca Juga  Dukung Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ, MUI Jatim: Ancaman Nyata Bagi Kualitas SDM Bangsa

Melalui jalur hukum Peninjauan Kembali (PK), Pemprov Jatim berkomitmen untuk mengembalikan hak penguasaan lahan secara penuh. Langkah ini dinilai krusial agar fungsi pengelolaan rusun dapat kembali berjalan optimal demi kepentingan publik.

“Kita berusaha supaya negara bisa kembali mengembalikan kepemilikannya. Selama ini yang mengelola adalah Dinas PU Cipta Karya. Prinsipnya masyarakat tidak boleh terganggu,” kata Adhy menambahkan.

Menjawab Tantangan Backlog Perumahan di Surabaya

Di luar persoalan hukum Rusun Gunung Anyar, Adhy Karyono juga memaparkan realitas tantangan penyediaan papan di Jawa Timur. Hambatan terbesar yang dihadapi pemerintah dalam membangun hunian saat ini adalah keterbatasan lahan yang sangat signifikan di kawasan perkotaan, khususnya di Kota Madya Surabaya.

Angka backlog (kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan) kepemilikan rumah di Surabaya tercatat masih sangat tinggi.

Dengan kondisi geografis dan padatnya kota, pembangunan rumah tapak (landed house) dinilai sudah tidak lagi relevan dan sulit direalisasikan. Oleh karena itu, pembangunan rumah susun (hunian vertikal) menjadi solusi tunggal yang paling realistis.

“Di Surabaya terutama, jumlah backlog kepemilikan rumah masih tinggi. Dengan keterbatasan lahan, rasanya tidak mungkin terus mengandalkan rumah tapak. Karena itu alternatifnya adalah pembangunan rumah susun. Ini sedang kami bicarakan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelas Adhy.

Kendala Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Rencana ekspansi dan pembangunan rumah susun baru di Jawa Timur nyatanya tidak luput dari tantangan regulasi. Adhy mengungkapkan bahwa sejumlah target lokasi pembangunan rusun saat ini terbentur oleh status hukum tanah yang masuk ke dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Mengatasi hal tersebut, Pemprov Jatim kini bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Sinergi ini bertujuan untuk merumuskan solusi serta regulasi diskresi yang tepat agar pembangunan hunian vertikal tetap berjalan lancar, sekaligus menekan angka backlog perumahan yang membayang-bayangi masyarakat Jawa Timur.

Baca Juga  Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang HUT RI Ke-81: Pemprov Jatim Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Bapenda
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *