Palembang, Jatim Mandiri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama strategis ini dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir di Palembang, pada Selasa (6/10).
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Sinergi ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Divre III Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang semakin kuat,” ujar Aida.
Melalui nota kesepahaman ini, Kejari Palembang nantinya dapat memberikan bantuan hukum kepada pihak KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah menambahkan bahwa dukungan dari pihak kejaksaan memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan.
“KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum,” kata Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum dan pengamanan aset tersebut melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara,” pungkas Nasir.




