Jepara, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus berupaya meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan kapasitas usaha.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Perpajakan, Ketenagakerjaan, Literasi Keuangan, dan Akses Permodalan bagi UMKM/IKM, yang dirangkaikan dengan Identifikasi dan Evaluasi Peserta Pelatihan Bidang UKM Periode 2025–2026 di Pendopo Kartini Jepara, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, pengelolaan keuangan, hingga akses pembiayaan sebagai bekal mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Subiyanto, yang hadir mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo.
Dalam sambutannya, Subiyanto menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar utama penggerak perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomitmen memberikan pendampingan agar pelaku usaha mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mewujudkan UMKM yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing. Dengan memahami aspek perpajakan, ketenagakerjaan, pengelolaan keuangan, serta akses permodalan, diharapkan pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih profesional,” ujarnya.
Bekali UMKM dengan Pengetahuan dan Perlindungan Usaha
Peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara mendapatkan materi dari sejumlah instansi yang berkompeten sesuai bidangnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi mengenai pentingnya literasi keuangan, sekaligus mengingatkan pelaku UMKM agar waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan praktik judi online.
Sementara itu, Bank BKK Jepara menyampaikan materi mengenai pengelolaan keuangan usaha dan berbagai alternatif akses permodalan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja, sedangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Program Pembinaan UMKM
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan identifikasi dan evaluasi peserta pelatihan bidang UKM periode 2025–2026.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur efektivitas berbagai program pembinaan yang telah dijalankan pemerintah daerah, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun strategi pengembangan UMKM yang lebih tepat sasaran.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap program pelatihan dan pendampingan ke depan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha sehingga mampu mendorong peningkatan kapasitas, produktivitas, dan daya saing UMKM di Kabupaten Jepara.
Dengan penguatan literasi keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemudahan akses permodalan, Pemkab Jepara optimistis pelaku UMKM akan semakin siap menghadapi tantangan dunia usaha sekaligus mampu naik kelas, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.












