Surabaya, Jatim Mandiri
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 5.400 pekerja Jatim dilaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka ini menempatkan Jatim di posisi ketiga nasional, setelah Jawa Barat dan Banten.
Secara nasional, terdapat 53.490 pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP selama periode tersebut. Jawa Barat mencatat 10.880 pekerja, sedangkan Banten sebanyak 6.303 pekerja.
Khusus Jatim, jumlah 5.400 tersebut tersebar di sejumlah daerah. Sumenep mencatat 280 pekerja, disusul Surabaya 116, Sidoarjo 105, dan Tulungagung 94 pekerja.
Namun, angka 5.400 tersebut tidak menggambarkan keseluruhan PHK di Jatim. Sebab, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan tercatat sebagai penerima manfaat JKP.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari mengatakan tekanan terhadap sektor manufaktur dan jasa perlu menjadi perhatian, terutama akibat kenaikan biaya produksi dan persaingan produk impor.
“Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan tidak langsung menjadikan PHK sebagai pilihan ketika menghadapi tekanan bisnis,” katanya seperti dikutip Inews, Kamis (8/10).
Pemerintah mendorong perusahaan melakukan efisiensi bahan baku, meningkatkan produktivitas, mengurangi kerugian, serta memanfaatkan dukungan dan insentif pemerintah. Pengaturan jam kerja dan lembur juga dapat menjadi alternatif.
“Kami juga membuka ruang dialog dengan perusahaan yang mengalami tekanan untuk mencari solusi agar pekerja tetap dapat dipertahankan,” jelasnya. Jika PHK tidak terhindarkan, pekerja yang memenuhi syarat dapat memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai 60 persen upah terakhir selama maksimal enam bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan. “Kita harus menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha, jangan sampai terjadi PHK,” pungkasnya. (*/ibn)












