Banda Aceh, Jatim Mandiri – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin perusahaan pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Permintaan itu disampaikan karena warga menolak kehadiran pertambangan emas dan persoalan tersebut telah memicu konflik di tengah masyarakat.
Irpannusir mengatakan penolakan warga harus menjadi perhatian pemerintah. Ia menyampaikan pernyataan itu di Banda Aceh pada Selasa, 28/10. Menurutnya, perusahaan yang tidak diterima masyarakat tidak semestinya beroperasi di wilayah tersebut. “Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,” kata Irpannusir.
Ia menjelaskan, informasi mengenai penolakan warga diperolehnya beberapa waktu lalu ketika melakukan reses ke daerah pemilihan. Dalam kegiatan tersebut, ia menerima informasi bahwa masyarakat Samadua menolak kehadiran pertambangan emas. Penolakan itu, menurut Irpannusir, perlu ditanggapi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di tengah warga.
Persoalan pertambangan tersebut juga telah menimbulkan konflik sesama warga. Irpannusir menyebut konflik itu bahkan melibatkan baku hantam. Situasi tersebut menjadi alasan agar sikap penolakan masyarakat tidak diabaikan dan evaluasi izin dilakukan untuk mencegah konflik berlanjut maupun berkembang menjadi persoalan antara warga dan perusahaan.
“Ada dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat,” ujarnya. Dua perusahaan yang dimaksud tercatat dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh. Data tersebut memuat nama perusahaan, luas wilayah, serta nomor dan tanggal penerbitan izin usaha pertambangan.
Perusahaan pertama adalah PT Mineral Mega Sentosa. Wilayah perusahaan tersebut seluas 739 hektare berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025. Izin itu diterbitkan pada 19 November 2025. Informasi mengenai luas wilayah dan izin tersebut menjadi bagian dari catatan WALHI Aceh mengenai perusahaan yang berada di Samadua.
Perusahaan kedua, PT Bersama Sukses Mining, memiliki wilayah seluas 752,4 hektar. Perusahaan itu mengantongi IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024. Kedua perusahaan tersebut menjadi pokok perhatian dalam permintaan Irpannusir agar izin pertambangan di Samadua dievaluasi oleh pemerintah. Catatan WALHI Aceh menyebut kedua perusahaan itu sebagai perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di kecamatan tersebut.
Irpannusir meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti persoalan itu melalui Gubernur Aceh serta Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Evaluasi izin menjadi langkah yang ia dorong setelah warga menyampaikan penolakan dan konflik terjadi. Permintaan tersebut mencakup izin pertambangan perusahaan di Samadua, termasuk izin yang tercatat untuk PT Mineral Mega Sentosa dan PT Bersama Sukses Mining.
“Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua, agar ke depan tidak timbul konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Irpannusir. Ia mengaitkan evaluasi izin dengan upaya mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan. Permintaan itu berangkat dari penolakan warga Samadua terhadap pertambangan emas serta konflik sesama warga yang muncul akibat persoalan pertambangan.












