Jogja

Intimidasi Jemaat GMS Bantul, AJI Yogyakarta Ingatkan Media Lebih Cermat Membingkai Pemberitaan

×

Intimidasi Jemaat GMS Bantul, AJI Yogyakarta Ingatkan Media Lebih Cermat Membingkai Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jemaat Gereja GMS.
Example 468x60

Jogja, JM.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta meminta media lebih cermat dalam membingkai pemberitaan terkait polemik aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul.

Organisasi profesi jurnalis itu menilai sebagian peliputan terlalu berfokus pada isu perizinan rumah ibadah sehingga berpotensi mengaburkan konteks persoalan yang lebih luas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra, mengatakan pemberitaan mengenai kasus GMS semestinya tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga memuat konteks hak konstitusional warga negara, dinamika sosial, serta situasi keamanan yang menyertai peristiwa tersebut.

“Ketika pemberitaan terlalu menitikberatkan pada soal izin rumah ibadah, ada risiko konteks yang lebih luas menjadi kurang terlihat, termasuk dugaan tekanan massa, intimidasi, atau hambatan terhadap hak warga negara untuk menjalankan ibadah,” kata Hartanto, Senin (25/5/2026).

Menurut Hartanto, sebagian pemberitaan mengenai kasus GMS Bantul lebih banyak menyoroti persoalan administratif terkait perizinan rumah ibadah, sementara dimensi hak konstitusional warga untuk beribadah belum mendapat perhatian yang memadai.

“Karena itu, kami mendorong media menghadirkan peliputan yang lebih utuh dan kontekstual, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan keberagaman. Kami mendorong media agar tidak berhenti pada perspektif legal-administratif semata, tetapi juga menghadirkan konteks hak asasi manusia, keamanan warga, serta kondisi sosial yang memengaruhi kelompok minoritas dalam memperoleh hak beribadah,” ujarnya.

Hartanto menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ia menambahkan, persoalan administrasi rumah ibadah tetap perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tata kelola negara.

Baca Juga  Sultan Tegaskan Perbedaan adalah Keniscayaan Usai Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul

Namun, aspek administratif tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan intimidasi, tekanan massa, atau pembatasan hak dasar warga negara.

“AJI menilai regulasi rumah ibadah dalam praktiknya kerap menghadirkan tantangan bagi kelompok minoritas untuk memperoleh akses setara terhadap hak beribadah. Oleh karena itu, media perlu menghadirkan perspektif yang lebih luas mengenai keadilan, hak asasi manusia, dan faktor-faktor sosial yang memengaruhi pemenuhan hak kelompok rentan,” katanya.

Dorong Praktik Jurnalisme Damai

Sebagai organisasi profesi pers, Hartanto menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalisme damai dalam peliputan isu konflik sosial dan keberagaman. Jurnalisme damai, lanjut dia, menuntut media tidak sekadar menyoroti konflik atau kontroversi, melainkan juga menghadirkan konteks, keberimbangan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mendorong penyelesaian berbasis dialog dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Media perlu menempatkan jemaat sebagai warga negara yang hak-haknya wajib dilindungi, bukan semata-mata sebagai objek polemik perizinan,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan pembubaran ibadah oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Penegakan aturan merupakan kewenangan negara, bukan organisasi masyarakat ataupun tekanan massa. Membiarkan praktik semacam itu tanpa pengawasan dan kritik publik yang memadai berisiko mempersempit ruang kebebasan sipil,” ujar Hartanto.

Perlindungan Jurnalis

Selain menyoroti pola pemberitaan, AJI Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang meliput isu keberagaman, terutama ketika peliputan bersinggungan dengan aparat keamanan maupun kelompok masyarakat.

Hartanto menegaskan bahwa jurnalis dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Semua pihak harus memastikan jurnalis dapat bekerja secara independen, aman, dan bebas dari intimidasi saat meliput isu keberagaman maupun konflik sosial,” katanya.

Baca Juga  PBHI Nyatakan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus

Selain itu, AJI meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan bertindak tegas melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah tanpa intimidasi maupun tekanan massa.

Dewan Pers dan komunitas pers juga didorong memperkuat pedoman peliputan isu keberagaman dan konflik sosial agar media tidak mereproduksi diskriminasi terhadap kelompok rentan.

“Yogyakarta memiliki sejarah panjang sebagai ruang hidup yang plural dan menghargai keberagaman. Nilai tersebut perlu terus dijaga melalui praktik jurnalistik yang menjunjung kemanusiaan, keadilan, independensi, dan perlindungan hak warga negara tanpa diskriminasi,” kata Hartanto. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *