Surabaya, Jatimmandiri.id- Valhalla Spectaclub, tempat hiburan malam atau diskotek yang berlokasi di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat, Embong Kaliasin, Surabaya, Jawa Timur keberataan dengan pemberitaan dengan judul “Bisnis Narkoba di Valhalla Terbongkar, Libatkan 5 Orang Dalam.
Berita ini tayang di jatimmandiri.id pada 10 Maret 2026.
Pemberitaan dengan judul “Bisnis Narkoba di Valhalla Terbongkar, Libatkan 5 Orang Dalam” pada tautan (https://jatimmandiri.id/bisnis-narkoba-di-valhalla-terbongkar- libatkan-5-orang-dalam/)
Menurut Angga Kasianto, Manager Valhalla Spectaclub, penggunaan narasi “tersimpan bisnis haram peredaran narkoba di sana”, “dijalankan oleh segelintir karyawan”, dan “bisnis tersebut semakin terorganisir dan rapi” adalah penggiringan opini publik yang menghakimi institusi kami berdasarkan perbuatan individu.
Untuk itu, Valhalla mengirimkan Hak Jawab pemberitaan agar berimbang.
Poin-poin klarifikasi berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
- Bantahan Keras atas Tuduhan “Bisnis Narkoba di Valhalla” TIDAK ADA bisnis narkoba, sindikat, maupun peredaran barang haram yang terorganisir di dalam Valhalla Spectaclub Surabaya. Tuduhan tersebut murni fitnah tidak berdasar. Valhalla adalah tempat usaha hiburan legal yang mematuhi perundang-undangan.
- Tindakan Oknum Adalah Ranah Pribadi di Luar Jam Kerja Fakta dan penelusuran internal kami membuktikan penangkapan oknum-oknum karyawan (DN, Amel, AN, S, dan satu staf lainnya) dilakukan oleh kepolisian di luar lingkungan dan area operasional Valhalla. Mereka ditangkap saat dalam kondisi libur atau izin off. Tindakan mereka adalah ranah pribadi dan tanggung jawab individu, BUKAN representasi sistem kerja atau “orang dalam” Valhalla.
- Valhalla “Clean and Clear” dari Narkoba Management Valhalla menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami melakukan kontrol ketat dan mewajibkan seluruh staf menandatangani Pakta Integritas Anti-Narkoba sebagai syarat mutlak bekerja.
- Ketidakterlibatan Management dan Sanksi Pemecatan Management 100% tidak mengetahui, tidak memfasilitasi, dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan oknum karyawan tersebut. Terhadap pelanggaran hukum dan Pakta Integritas ini, Management telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat kepada oknum yang terbukti terlibat.
Berdasarkan pengabaian atas Hak Jawab kami yang pertama, dengan ini kami melayangkan HAK JAWAB Ke II (KEDUA) Sekaligus SOMASI dengan peringatan hukum sebagai berikut:
- Tindakan mengabaikan Hak Jawab merupakan pelanggaran serius terhadap hak kami yang dijamin secara hukum dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penolakan melayani Hak Jawab diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
- Menyimpulkan tindakan kriminal pribadi di luar jam kerja sebagai “bisnis narkoba yang terorganisir di Valhalla” adalah bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, di mana wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Sebelumnya,












