Jatim

Dugaan Pencemaran Kali Porong, Posko Ijo Laporkan PT MSE ke Kementerian LH

×

Dugaan Pencemaran Kali Porong, Posko Ijo Laporkan PT MSE ke Kementerian LH

Sebarkan artikel ini
Warga setempat menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Konsorsium organisasi lingkungan yang dimotori Posko Ijo resmi melaporkan dugaan pembuangan limbah cair secara ilegal oleh PT Mega Surya Eratama (MSE) ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, khususnya Kali Porong.

Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui surat bernomor 037/LP-DG/PIA/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026 dan diterima kementerian pada Senin (20/7).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Laporan pengaduan ini diperkuat oleh seberkas dokumen pendukung, termasuk hasil uji laboratorium dari Jasa Tirta.

Berdasarkan pengujian terhadap sampel limbah, ditemukan tiga parameter utama yang melampaui baku mutu. Yakni, Chemical Oxygen Demand (COD) 1.200 mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) 324,4 mg/L, dan Total Suspended Solids (TSS) 412 mg/L.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengungkapkan bahwa pengaduan ini merupakan puncak dari proses pengawasan panjang yang dilakukan bersama Perkumpulan Telapak, Environmental Sovereignty Goals (ESG), Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), serta jejaring komunitas pegiat lingkungan sejak 2015.

“Hasil pemantauan terhadap pembuangan limbah cair PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong telah dilakukan sejak 2015. Hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan,” kata Rulli saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).

Rulli menjelaskan, pemantauan lapangan terbaru dilakukan pada 14 Juli 2026 di sekitar outlet pembuangan perusahaan yang berlokasi di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kondisi limbah yang mengalir ke sungai tampak masih sama dengan sampel yang diambil pada 9 Juni 2026 lalu untuk diuji di laboratorium Jasa Tirta.

“Selama lebih dari satu dekade kami belum melihat perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan. Karena itu kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Hilang Kendali, Truk Bermuatan 10 Ton Jagung Terguling di Mojosari

“Atas dasar laboratorium itu, Kami menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan limbah cair. Kami meminta kementrian lingkungan hidup menindak lanjuti laporan ini melalui proses pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya,” sambung Rulli.

Dugaan pencemaran ini juga diperkuat oleh hasil investigasi lapangan Marysca Andra Prima Aji, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Brawijaya yang sedang berkegiatan di ECOTON.

Ia menemukan keberadaan pipa berdiameter 5–6 inci yang mengalirkan limbah langsung ke badan sungai.

“Pipa mengalirkan cairan kecokelatan menuju Kali Porong. Di sekitar outlet tercium aroma menyengat, air tampak keruh keabu-abuan, terdapat busa di permukaan, serta sampah plastik terbawa arus,” kata Maryca.

Pengambilan sampel di tiga titik (upstream, outlet, dan downstream) menunjukkan nilai Total Dissolved Solids (TDS) berkisar 304–953 ppm dengan konsentrasi tertinggi tepat di titik outlet.

Selain itu, kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) di lokasi outlet tergolong sangat rendah, yakni hanya 3,3 mg/L.

Dukungan atas langkah hukum ini turut disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia Prigi Arisandi.

Menurutnya, bukti awal dari masyarakat sudah cukup bagi pemerintah untuk segera turun ke lapangan.

“Hasil pemantauan lapangan dan uji laboratorium menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi,” kata Prigi saat dihubungi.

Prigi menegaskan pentingnya tindakan tegas jika temuan di lapangan terbukti benar agar dampak kerusakan lingkungan tidak berlarut-larut.

“Jika hasil verifikasi sesuai dengan temuan yang kami sampaikan, penegakan hukum harus dilakukan agar pencemaran tidak terus berulang di Sur-Porong,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kali Porong merupakan cabang utama DAS Brantas sepanjang 46–47 km dengan lebar 100–150 meter.

Berhulu di Bendung Lengkong Baru (Mojoanyar, Mojokerto) dan bermuara di Selat Madura (perbatasan Jabon, Sidoarjo dan Bangil, Pasuruan), sungai ini berfungsi penting sebagai pengendali banjir, sumber irigasi pertanian, penopang kawasan industri, perikanan tambak, serta ruang hidup masyarakat di kawasan Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyanyi Novia Bachmid dipastikan menjadi special guest dalam ajang Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang akan digelar pada 24–26 Juli…