Intisari Berita:
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melonjak signifikan hingga melebihi 5.000 unit pada tahun 2027.
Sekda Prov Jatim Adhy Karyono menegaskan strategi “keroyokan” anggaran dengan menggandeng dana CSR perusahaan serta bantuan dari Baznas.
Keterbatasan lahan perkotaan dan regulasi ketat Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) memicu Pemprov Jatim berkoordinasi dengan kementerian pusat untuk mendorong opsi rumah susun.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi mengumumkan percepatan program jaminan sosial di sektor papan dengan mendongkrak target rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) secara signifikan. Pada tahun 2027 mendatang, jumlah unit hunian yang akan direnovasi ditargetkan mampu melebihi angka 5.000 unit. Jumlah ini melonjak hampir dua kali lipat dari persentase rata-rata tahun-tahun sebelumnya.
Langkah taktis ini diambil sebagai wujud nyata penguatan dan pemerataan pembangunan di sektor perumahan rakyat, setelah pada periode anggaran sebelumnya Pemprov Jatim lebih banyak menitikberatkan alokasi fiskal fiskal pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Prov Jatim), Adhy Karyono, memaparkan bahwa lompatan target yang cukup masif ini dapat direalisasikan dengan cara memperluas ceruk sumber pembiayaan penataan kota melalui skema kolaborasi lintas sektor.
“Semua akan kita keroyok untuk urusan rumah ini. Ada tambahan dari sumber lain seperti CSR perusahaan dan bantuan dari Baznas,” tegas Adhy Karyono saat menjelaskan strategi pendanaan di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Benturan Regulasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
Meskipun cetak biru peningkatan target telah dipetakan, Adhy tidak menampik adanya benturan tantangan yang cukup berat di lapangan dalam menyediakan hunian layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu batu sandungan utamanya adalah keterbatasan ketersediaan lahan siap bangun di wilayah Jawa Timur.
Dalam banyak kasus, sejumlah proyek pembangunan perumahan baru milik pengembang (developer) kerap mengalami jalan buntu. Hambatan tersebut terjadi lantaran lahan yang telah dibeli oleh pihak pengembang ternyata terikat status hukum administratif dan masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Untuk mengurai benang kusut tersebut, jajaran eksekutif Pemprov Jatim kini tengah membangun jembatan komunikasi yang intensif dengan jajaran pemangku kebijakan di tingkat nasional. “Kami sedang berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar ada solusi,” ungkap Adhy.
Rumah Susun Jadi Solusi Realistis di Kawasan Urban
Khusus untuk penataan wilayah metropolitan metropolitan seperti Kota Surabaya, Adhy Karyono menilai bahwa paradigma pembangunan hunian harus diubah secara radikal. Mengandalkan model rumah tapak (landed house) di tengah keterbatasan lahan perkotaan yang kronis dinilai sudah tidak lagi relevan.
Oleh karena itu, pembangunan rumah susun (hunian vertikal) dinilai menjadi alternatif solusi tunggal yang jauh lebih realistis dan rasional. Selain efisien dalam memangkas kebutuhan lahan secara horizontal, model hunian vertikal terbukti jauh lebih efektif dalam mengakomodasi pemenuhan kebutuhan papan bagi masyarakat di kawasan padat penduduk.
Melalui penyelesaian dualisme regulasi lahan dengan pemerintah pusat, Adhy optimistis hal tersebut dapat mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus memuluskan target besar Pemprov Jatim dalam mengikis angka kemiskinan melalui program pengurangan Rutilahu di Jawa Timur.
Peta Jalan Penanganan Sektor Perumahan Jatim
1. Tantangan Utama dalam Penyediaan Hunian Layak
-
Keterbatasan Lahan: Banyak proyek komersial dan subsidi terhambat akibat status hukum tanah masuk dalam kategori kawasan LSD.
-
Regulasi Lahan: Masih diperlukan harmonisasi aturan dan solusi diskresi dari kementerian pusat.
-
Model Hunian: Opsi pembangunan rumah tapak mulai ditinggalkan, dialihkan ke format rumah susun yang dianggap lebih efisien di area urban padat.
2. Solusi yang Dicari
-
Memperluas sumber pembiayaan melalui skema CSR korporasi dan bantuan sosial non-APBD.
-
Meningkatkan koordinasi secara vertikal antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan dan tata ruang dari sisa lahan yang tersedia.
3. Langkah Strategis Pemprov Jatim
-
Menetapkan target tinggi untuk pelaksanaan rehabilitasi program Rutilahu pada 2027.
-
Melibatkan berbagai pihak swasta dan lembaga amil zakat (Baznas) dalam pembiayaan bersama.
-
Mendorong peralihan model hunian vertikal secara masif sebagai alternatif hunian MBR.
Dengan implementasi rencana aksi yang terukur serta penguatan kolaborasi ini, Pemprov Jatim berkomitmen memberikan hak akses hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.












