Lamongan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pengawasan menyasar empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat, yang menjadi fokus pemantauan peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai tidak sesuai ketentuan.
Glagah Jadi Wilayah dengan Temuan Terbanyak
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga bertujuan menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin.
Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal di sejumlah wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Glagah: 6.520 batang
Kecamatan Babat: 2.508 batang
Kecamatan Pucuk: 80 batang
Kecamatan Karangbinangun: Tidak ditemukan pelanggaran
Sasar Berbagai Bentuk Pelanggaran Cukai
Edwin menjelaskan, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai, di antaranya:
Rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rokok menggunakan pita cukai palsu.
Rokok dengan pita cukai bekas.
Rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edukasi Masyarakat Terus Ditingkatkan
Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan semakin optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor-sektor strategis lainnya.













