Probolinggo, Jatim Mandiri
Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Atas enam kasus itu, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan para tersangka berinisial VW (51), RW (41), RA (31), AKHS (25), MN (31), dan M (28). Mereka ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih.
Polisi menyita barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir ekstasi, enam telepon genggam, empat timbangan digital, dan 391 plastik klip kosong. “Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (yf/ibn)












