Kota Besar

Dukung Warga, DPRD Desak Pemerintah Tolak Izin Spiritshaus Barata Jaya

×

Dukung Warga, DPRD Desak Pemerintah Tolak Izin Spiritshaus Barata Jaya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Gelombang penolakan warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX mendapat amunisi baru.

Langkah berani warga tersebut mendapat dukungan penuh dari parlemen kota.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Azhar Kahfi, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap sikap kompak pengurus RT/RW dan warga setempat yang menolak keberadaan toko miras tak berizin tersebut.

Kahfi menyoroti adanya celah regulasi dalam iklim investasi saat ini. Sistem Online Single Submission (OSS) kerap kali memangkas syarat izin tetangga (RT/RW) sebagai syarat mutlak operasional usaha.

Namun, menurutnya, aturan yuridis tersebut tidak boleh menabrak kondisi sosiologis di lapangan.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh pengurus RT-RW 3 Barata Jaya. Secara sosiologis, pengurus RT-RW se-Surabaya saat ini sedang mengusung semangat menciptakan lingkungan bernafaskan Kampung Pancasila. Sangat benar dan tidak salah jika mereka berani bersuara menolak hal-hal yang tidak sesuai aspirasi warga,” tegas Kahfi, Kamis (16/7).

Politisi muda ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tinggal diam dan segera merespons gejolak di bawah.

Komisi A meminta dinas terkait berkolaborasi dengan penegak perda untuk melakukan sidak.

Menurut dia, Satpol PP Surabaya harus segera turun ke lokasi Jalan Barata Jaya XIX untuk mengecek kondisi riil di lapangan.

Mulai dari memeriksa secara detail status perizinan Spiritshaus, kelengkapan administratif, serta memastikan belum ada aktivitas penjualan mihol di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan bahwa ketegasan warga Barata Jaya ini sangat sejalan dengan visi besar Wali Kota Surabaya dalam menata kota berbasis komunitas dan gotong royong.

Sebagai contoh, Wali Kota Eri baru-baru ini menginstruksikan agar para pengusaha wajib berkontribusi dan mendukung kegiatan sosial warga di lingkungan tempat mereka usahanya berdiri, termasuk iuran menyambut Hari Kemerdekaan.

Baca Juga  Warga RW 3 Barata Jaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Demo Jika Nekat Beroperasi

“RT-RW adalah garda terdepan cerminan Kota Surabaya. Visi Wali Kota untuk menjadikan kampung-kampung berjiwa Kampung Pancasila, seperti yang sudah dilaunching di Krembangan, sedang dipraktikkan secara nyata oleh warga Barata Jaya hari ini. Sinergi itu harusnya membawa manfaat, bukan malah memicu keresahan,” jelasnya.

Kahfi memberikan peringatan keras kepada dinas terkait agar tidak menutup mata terhadap penolakan warga.

Jika aspirasi sosiologis ini diabaikan dan tidak ada tindakan nyata, pihak legislatif siap mengambil tindakan intervensi.

​”Jika sikap RT-RW yang secara sosiologis sudah benar ini tidak diindahkan oleh dinas terkait, lalu tidak ada audit lapangan setelahnya, maka kami di DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan,” serunya.

Di sisi lain, buntut dari kasus Spiritshaus ini memantik urgensi besar untuk meninjau kembali regulasi daerah.

Kahfi mendorong adanya harmonisasi regulasi, khususnya terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kriteria titik lokasi yang diizinkan untuk penjualan mihol.

​”Aturan dalam Perda tersebut harus disinkronkan secara ketat dengan tata ruang lingkungan hunian. Jangan sampai lokasi penjualan mihol masuk ke kawasan padat penduduk sehingga memicu konflik horisontal dengan warga setempat,” jelasnya.

Terakhir, pihaknya mengingatkan Pemkot Surabaya dan jajaran penegak hukum untuk mengedepankan aspek ketertiban umum jangka panjang dibanding sekadar mempermudah investasi yang menabrak harmoni sosial.

“Penegak Perda harus melihat dampak jangka panjangnya. Jangan sampai di kemudian hari muncul ketidakkondusifan atau konflik sosial yang mengganggu ketertiban umum. Jika warga setempat memang menolak, seyogyanya pemerintah tidak mengeluarkan izin bagi usaha tersebut,” pungkas Kahfi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *