JatimKota Besar

Belum Penuhi Standar Risiko, Disbudpar Jatim Larang Gion Spa Surabaya Beroperasi

×

Belum Penuhi Standar Risiko, Disbudpar Jatim Larang Gion Spa Surabaya Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Gion spa surabaya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari (insert)
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Disbudpar Jatim merekomendasikan agar Gion Spa Surabaya menghentikan operasionalnya setelah ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan berbasis risiko.

  • Dalam sidak gabungan, usaha ini diketahui belum memenuhi standar operasional spa, menjalankan restoran tanpa izin, hingga menyediakan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) mengambil langkah tegas terkait penegakan regulasi industri hiburan.

Disbudpar Jatim merekomendasikan agar Gion Spa yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, tidak beroperasi sampai seluruh ketentuan terpenuhi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah ini diambil setelah tim gabungan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan standar usaha pariwisata dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang digelar pada Senin (7/7/2026).

Kegiatan pengawasan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.

Rentetan Temuan Pelanggaran: Dari Izin Spa hingga Minuman Beralkohol

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, tim gabungan menemukan bahwa tata kelola administrasi dan operasional Gion Spa masih jauh dari ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa poin krusial yang menjadi catatan tim verifikasi antara lain:

  • Status Legalitas Spa: Gion Spa diketahui masih berada dalam proses verifikasi terhadap regulasi baru sebagai pusat kebugaran (fitness center), sehingga secara hukum belum memenuhi persyaratan sah untuk dikategorikan dan beroperasi sebagai usaha spa.

  • Operasional Restoran Ilegal: Petugas mendapati adanya aktivitas pelayanan restoran di dalam lokasi tersebut. Namun, setelah diperiksa, unit usaha restoran tersebut sama sekali belum mengajukan kelengkapan perizinan.

  • Zonasi Minuman Beralkohol: Tim di lapangan mendapati adanya penyediaan dan penjualan minuman beralkohol di area usaha. Hal ini menjadi pelanggaran serius karena lokasi usaha berada tidak jauh dari sarana ibadah setempat.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Penculikan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora

Disbudpar Jatim: Tidak Boleh Beroperasi, Jika Membandel Segera Laporkan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menegaskan bahwa pihaknya secara resmi tidak memberikan rekomendasi operasional terhadap Gion Spa karena seluruh hasil verifikasi tidak memenuhi standar baku regulasi pariwisata.

“Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan rekomendasi karena hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan,” tegas Evy Afianasari kepada wartawan, Selasa (8/7/2026).

Evy menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan ini telah diserahkan langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bahan pertimbangan utama dan rekomendasi teknis dalam proses penerbitan maupun penundaan izin usaha ke depan.

Batasan Kewenangan Eksistensi Usaha

Terkait eksekusi di lapangan, Evy menggarisbawahi batasan wewenang instansi yang dipimpinnya. Disbudpar Jatim bertugas dalam wilayah verifikasi teknis, bukan pada fungsi penutupan paksa.

“Yang menutup tidak boleh kami, yang berhak menutup adalah yang mengeluarkan izin. Namun, tempat tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan jika masih terpantau beroperasi, segera laporkan,” ujar Evy.

Ia menambahkan, apabila tempat hiburan tersebut ditemukan masih nekat beroperasi secara ilegal, pihaknya akan kembali turun ke lokasi guna melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan porsi kewenangan masing-masing.

Pembagian Urusan Pengawasan Lintas Sektor

Disbudpar Jatim memaparkan, dalam satu titik lokasi Gion Spa tersebut memang terdapat beberapa jenis usaha yang berbeda.

Sehingga menyangkut kewenangan pengawasan dari instansi yang berbeda pula. Sidak kali ini difokuskan pada verifikasi usaha spa, sedangkan lini bisnis restoran dipastikan bersatus belum berizin.

Sesuai aturan, urusan Disbudpar Jatim terbatas pada verifikasi usaha spa serta restoran dengan kapasitas tertentu.

Sementara untuk persoalan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, dugaan pelanggaran izin hiburan umum.

Baca Juga  Cegah Manipulasi Alamat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili

Sedangkan aktivitas usaha yang melanggar batas zonasi sarana ibadah sepenuhnya menjadi ranah penindakan dari Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Gion Spa belum memberikan keterangan ataupun pernyataan resmi terkait hasil sidak Disbudpar Jatim.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *