Nganjuk, Jatimmandiri.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus proyek Bendungan Margopatut yang berlokasi di Kecamatan Sawahan.
Sekda dimintai keterangan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nur Solekan.
“Benar, yang bersangkutan sedang diperiksa di kantor kami terkait kasus Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci lebih lanjut mengenai indikasi apa yang diselidiki, kerugian yang diduga terjadi, maupun langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Setelah lebih kurang 8 jam berada di dalam ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, orang nomor satu dalam jajaran ASN Pemkab Nganjuk tersebut akhirnya keluar dari Kantor Kejari tepat pada pukul 17.57 WIB.
Saat berjalan keluar, Nur Solekan memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin yang digali dari pemeriksaan maraton sepanjang 8 jam.












