Jatim

Bapemperda DPRD Jatim Kebut Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi, Yordan Batara Goa: Dorong Insentif dan Lindungi Kesejahteraan Driver Ojol

×

Bapemperda DPRD Jatim Kebut Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi, Yordan Batara Goa: Dorong Insentif dan Lindungi Kesejahteraan Driver Ojol

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Jatim
Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa (jatimmandiri)
Example 468x60

Intisari Berita:

  • DPRD Jawa Timur melalui Bapemperda tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi.

  • Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menegaskan regulasi dibuat merespons ketidakadilan biaya/potongan aplikasi bagi pengemudi ojol.

  • Raperda ditargetkan masuk Sidang Paripurna internal pada Agustus 2026 dengan skema insentif relaksasi pajak serta disinsentif bagi aplikator.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi.

Langkah ini diambil guna menjamin kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil di Jawa Timur.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan bahwa inisiasi lahirnya Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan legislatif terhadap tuntutan ribuan pengemudi transportasi daring.

Menurut Yordan, potongan dan biaya aplikasi yang diterapkan oleh perusahaan penyedia layanan (aplikator) belakangan ini dinilai semakin tidak proporsional dan menggerus pendapatan riil para mitra pengemudi di lapangan.

“Lahirnya Perda ini tidak lepas dari desakan teman-teman driver online atau ojol yang ingin ada perlindungan terhadap kesejahteraan mereka. Semakin lama, pihak aplikator dinilai semakin berbuat tidak adil, sehingga bagian yang didapat oleh para ojol ini makin kecil,” ujar Yordan M. Batara Goa.

Skema Insentif Pajak dan Disinsentif Akses Terminal

Mengingat penjatuhan sanksi pencabutan izin operasional aplikator secara langsung merupakan ranah dan kewenangan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, Bapemperda DPRD Jatim merumuskan terobosan hukum berupa skema insentif dan disinsentif daerah.

Skema insentif & disinsentif Raperda:

  • Fasilitas Insentif Aplikator Taat Aturan: Pemprov Jatim akan memberikan dorongan relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bagi para mitra pengemudi dari perusahaan aplikator yang mematuhi batasan tarif dan potongan.

  • Disinsentif Aplikator Melanggar: Perusahaan penyedia aplikasi yang tidak menaati aturan akan dikenakan disinsentif berupa penutupan akses program relaksasi pajak bagi pengemudinya, serta pembatasan fasilitas ruang jemput/shelter di terminal tipe B milik Pemprov Jatim.

  • Kejelasan Biaya Tidak Langsung: Mempertegas batasan kalkulasi potongan aplikasi (maksimal 8%) agar dihitung secara akurat dari tarif riil tanpa manipulasi komponen biaya tambahan.

Baca Juga  Rayakan 118 Tahun Lelang Indonesia, KPKNL Sidoarjo dan BRI Edukasi Masyarakat Lewat Kegiatan SOLID di CFD

Ketimpangan Aturan Roda Dua dan Roda Empat

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa dalam praktiknya, regulasi potongan tarif yang diterbitkan pusat kerap kali hanya terfokus pada moda transportasi roda dua (sepeda motor). Padahal di lapangan, pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) roda empat (mobil) juga mengalami pemotongan pendapatan yang memberatkan.

Bapemperda menilai batasan regulasi yang ada belum memberikan dampak perubahan signifikan bagi pendapatan pengemudi karena aplikator kerap menambahkan komponen “biaya pemeliharaan aplikasi” di luar tarif dasar perjalanan.

“Harapan kita tentu Perda ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan teman-teman driver, tanpa meninggalkan unsur kepastian usaha agar aplikator tetap beroperasi dengan baik, serta konsumen tetap mendapat kenyamanan dan keamanan,” tegas Yordan.

Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur ini ditargetkan resmi diajukan ke dalam pembahasan Sidang Paripurna internal pada Agustus 2026 agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara penuh pada tahun ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *