Pengadilan Negeri Surabaya

Bank OCBC Digugat di PN Surabaya Soal Raibnya Uang Rp1 M

×

Bank OCBC Digugat di PN Surabaya Soal Raibnya Uang Rp1 M

Sebarkan artikel ini
Bank OCBC
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Seorang nasabah bernama Syahwan menggugat Bank OCBC ke PN Surabaya terkait dugaan raibnya dana Rp1 miliar tanpa persetujuan.

  • Selain gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya, kasus ini juga tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

  • Dana diduga ditransfer ke rekening pihak tak dikenal di Tangerang, sementara sertifikat tanah agunan korban sempat masuk proses lelang sebelum akhirnya berhasil diblokir di BPN.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Seorang nasabah perbankan, Syahwan, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank OCBC ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah hukum ini ditempuh akibat mendadak raibnya dana sebesar Rp1 miliar dari rekening miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Selain bergulir di ranah perdata PN Surabaya, dugaan tindak pidana dalam kasus ini juga tengah ditangani dan diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Syahwan memaparkan, dirinya merupakan nasabah setia Bank Commonwealth selama kurun waktu 13 tahun sebelum akhirnya bank tersebut diakuisisi oleh Bank OCBC. Selama menjadi nasabah, ia tidak pernah mengalami kendala layanan dan selalu mematuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit beragunan sertifikat tanah dengan plafon Rp2,25 miliar.

Permasalahan mencuat setelah ia melunasi pinjaman tambahan sebesar Rp400 juta lebih cepat dari jatuh tempo. Syahwan sempat menolak tawaran aktivasi mobile banking dari oknum pegawai bank bernama Wimar Jeconiah. Namun, saat hendak melakukan penarikan tunai Rp100 juta di kantor cabang, ia terkejut mendapat informasi dari teller bahwa saldo besar di rekeningnya telah keluar.

“Saya baru tahu saat mau mengambil Rp100 juta. Teller bilang uang itu sudah diambil sebelumnya, padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ujar Syahwan.

Baca Juga  Curi Dua Ayam Bangkok untuk Beli Sabu, Iswadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diduga Ditransfer ke Tangerang dan Sertifikat Agunan Sempat Dilelang

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa dana Rp1 miliar tersebut diduga ditransfer ke rekening seseorang tak dikenal di wilayah Tangerang. Kendati kliennya tidak pernah menikmati dana tersebut dan meminta pemblokiran, pihak bank tetap membebankan bunga kredit hingga memproses pelelangan atas sertifikat tanah agunan milik Syahwan.

beberapa catatan penting jalannya proses hukum:

  • Pemblokiran Sertifikat di BPN: Kuasa hukum berhasil mengajukan pemblokiran sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga proses lelang dan pemindahtanganan hak agunan dihentikan sementara.

  • Tergugat Mangkir: Mantan pegawai bank (Wimar Jeconiah) tidak hadir dalam persidangan di PN Surabaya lantaran telah mengundurkan diri dan belum diketahui alamat terbarunya.

  • Dua Jalur Hukum: Perkara berjalan secara paralel melalui gugatan perdata PMH di PN Surabaya dan penyelidikan pidana di Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Klien kami tidak pernah mengenal penerima dana tersebut. Uang itu tidak pernah dinikmati klien kami, tetapi justru klien tetap dibebani kewajiban membayar bunga kredit,” tegas Agus Mulyo.

Hingga saat ini, perkara masih terus bergulir di pengadilan dan kepolisian. Pihak Bank OCBC belum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan terkait pokok gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *