Jatim

Aturan Ketat Dindik Jatim: Murid yang Nekat Ngevape di Sekolah Bakal Kena Sanksi Pembinaan Edukatif

×

Aturan Ketat Dindik Jatim: Murid yang Nekat Ngevape di Sekolah Bakal Kena Sanksi Pembinaan Edukatif

Sebarkan artikel ini
dindik jatim
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai,
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Dinas Pendidikan Jawa Timur memperketat larangan merokok dan vape di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 serta temuan dampak klinis dari BNN Jatim.

  • Aturan ketat ini resmi diintegrasikan ke dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) guna menekan tingginya angka perokok remaja nasional yang menurut data BPS mencapai 8,41 persen.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif untuk memproteksi ekosistem pendidikan dari ancaman zat adiktif. Instansi ini secara resmi memperketat regulasi larangan penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) di seluruh area institusi pendidikan. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran global atas tren pemakaian gawai nikotin cair di kalangan generasi muda.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa kebijakan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bersifat mutlak dan mengikat. Seluruh elemen yang beraktivitas di dalam area sekolah, mencakup murid, guru, tenaga kependidikan, hingga pihak luar/tamu, diwajibkan mematuhi aturan tersebut tanpa dispensasi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri,” ujar Aries Agung Paewai saat memberikan keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Bahaya Laten Asap Vape di Ruangan dan Respons Medis BNN Jatim

Implementasi kebijakan ini merupakan respons hukum terstruktur yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk nyata tindak lanjut atas sosialisasi klinis yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengenai bahaya akut tembakau bakar maupun elektrik.

Berdasarkan data medis yang dipaparkan BNN Jatim, residu uap aerosol dari vape tidak hanya merusak organ dalam pengguna aktif, melainkan memiliki daya rusak yang sama besarnya bagi individu non-perokok (secondhand vapers) yang menghirup udara tercemar di dalam satu ruangan terisolasi.

Baca Juga  Dindik Jatim Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli, Kedepankan Transparansi Sistem Daring

“Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya,” cetus Aries menerangkan tingginya tingkat risiko paparan.

Keteladanan Guru dan Mekanisme Sanksi bagi Pelajar

Dalam menertibkan Kawasan Tanpa Rokok ini, Dindik Jatim menerapkan asas keteladanan dengan melarang keras para guru merokok di area sekolah agar dapat menjadi cerminan moral bagi anak didik. Sementara bagi para siswa yang kedapatan melanggar aturan dengan membawa atau mengonsumsi rokok dan vape, pihak dinas telah menyiapkan mekanisme penindakan berbasis disiplin positif secara bertahap.

  • Tahap Pertama: Teguran langsung secara lisan dan pemberian peringatan tertulis.

  • Tahap Lanjutan: Intervensi tindakan pembinaan khusus yang bersifat edukatif dengan melibatkan orang tua siswa apabila pelanggaran terus berulang.

Guna melakukan pencegahan dini dari hulu, materi larangan ini juga resmi dimasukkan sebagai materi wajib dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026. Skema ini sengaja dirancang guna menginternalisasi pendidikan karakter dan mengukuhkan budaya sekolah yang aman, terlindungi, dan sehat sejak hari pertama siswa menginjakkan kaki di jenjang sekolah baru.

Potret Darurat Perokok Remaja Berdasarkan Data BPS dan GYTS

Urgensi pengetatan aturan ini kian diperkuat oleh potret buram statistik pertembakauan usia muda di tanah air. Berdasarkan basis data riil Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, angka persentase remaja Indonesia yang aktif merokok telah menyentuh grafik mengkhawatirkan di angka 8,41 persen.

Kondisi tersebut diperparah oleh laporan riset dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) yang secara spesifik mencatat potret konsumsi di kalangan pelajar usia kritis 13–15 tahun. Hasil survei mengonfirmasi bahwa 38,3 persen pelajar laki-laki dan 2,4 persen pelajar perempuan di Indonesia terbukti sudah menjadi pengguna aktif berbagai produk tembakau.

Baca Juga  Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Pertanian dan 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar pada Hari Bhayangkara ke-80

Melalui kombinasi pengawasan ketat di lapangan dan edukasi MPLS, Pemprov Jatim berharap dapat menekan angka prevalensi perokok pemula tersebut secara signifikan demi mewujudkan generasi emas yang bersih dan sehat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *