Mojokerto, Jatimmandiri.id – Warga Trawas, Kabupaten Mojokerto, mendadak digegerkan dengan aksi penahanan seorang pria bernama Yoga Maulana Putra (33).
Warga Dusun Kemendung, Desa Tamiajeng, ini diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dapur dan diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di pinggir jalan depan Cafe Ful Barokah, yang masuk wilayah Dusun Kemendung, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas.
Unit Reskrim Polsek Trawas yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan warga, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra Pramono melalui Kanitreskrim Aiptu Dodik Suryono, Senin (26/10/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Ngembes, Desa Penanggungan.
Tanpa buang waktu, tim langsung menyergap pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dengan gagang unik berwarna pink kombinasi hitam.
Terduga pelaku bersama barang buktinya kini telah digelandang ke Mapolsek Trawas guna pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya, Yoga terancam mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.












