Dalam Negeri

Ahmad Sahroni Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diduga Capai Rp5 Triliun

×

Ahmad Sahroni Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diduga Capai Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 yang diduga menyebabkan blackout. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kasus tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Sahroni, langkah yang diambil Kortas Tipidkor Polri merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

“Saya mendukung Kortas Tipidkor Polri yang berani mengusut dugaan korupsi apabila memang ditemukan adanya permainan dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara,” ujar Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, pengusutan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan. Menurutnya, proses hukum ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik korupsi yang selama ini merugikan negara.

“Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih dalam penegakan hukum,” katanya.

Sahroni juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum. Ia berharap penyidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh fakta terungkap.

“Semua pihak sebaiknya menjaga situasi tetap kondusif agar proses bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Baca Juga  1.848 Perwira Baru Polri Dilantik, Mayoritas Ditugaskan ke Polres

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara tersebut diputuskan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana. Perkembangan tersebut kemudian diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026,” ujar Totok.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada PLTU yang diduga melibatkan PT OBP dan PT BRA,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi volume atau kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan dalam pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan di lapangan.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Polri menegaskan akan terus mendalami seluruh alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut hingga proses hukum tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *