HukrimJatim

Polres Lamongan Ringkus Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid, Modus Pakai Lidi Berperekat

×

Polres Lamongan Ringkus Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid, Modus Pakai Lidi Berperekat

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Karanggeneng menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian uang kotak amal masjid yang berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di sebuah masjid yang berada di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., bersama anggotanya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat atau pulut pada ujungnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ipda M. Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi patah yang telah diberi perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000 yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ipda M. Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap peristiwa yang mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Example 300250
Baca Juga  HUT ke-64 PWRI Lumajang, Perkuat Solidaritas Wredatama untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *