Kota Besar

Warga RW 11 Dharmahusada Permai Surabaya Tegas Tolak Kos-Kosan Skala Besar

×

Warga RW 11 Dharmahusada Permai Surabaya Tegas Tolak Kos-Kosan Skala Besar

Sebarkan artikel ini
Usaha kos di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V ditolak warga.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id — Suasana tenang di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, kini memanas.

Warga RW 11 secara tegas melayangkan penolakan keras terhadap maraknya usaha kos-kosan skala besar di lingkungan permukiman mereka.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah warga ini didasari oleh landasan hukum yang kuat. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang secara eksplisit melarang pembangunan dan pengoperasian bisnis kos-kosan di kawasan zona perumahan.

Kuasa hukum warga RW 11 Mulyorejo, Jozua Poli, menegaskan bahwa aturan daerah telah memberikan batas yang sangat transparan mengenai peruntukan kawasan permukiman.

“Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar,” kata Jozua, Jumat (24/7/2026).

Jozua meluruskan pemahaman publik dengan membeberkan perbedaan mendasar dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 antara rumah kos dan kos-kosan.

Rumah kos, kata dia, bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal utama pemiliknya, di mana hanya sebagian kamar yang disewakan.

Sedangkan kos-kosan murni bangunan komersial tempat seluruh kamarnya disewakan secara massal demi kepentingan bisnis.

“Perda ini juga mengatur kriteria ketat bagi usaha kos-kosan di luar zona perumahan, termasuk batas luas bangunan, kewajiban menyediakan lahan parkir di dalam persil, ketentuan penghuni, hingga larangan penyewaan harian,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan warga RW 11 bersikeras menolak keberadaan kos-kosan tersebut.

Alih-alih mendatangkan manfaat, masuknya bisnis komersial di tengah perumahan dinilai berpotensi merusak kenyamanan dan ketertiban kawasan.

Warga mengkhawatirkan munculnya serangkaian dampak negatif. Misalnya, penumpukan volume sampah rumah tangga yang tak terkendali.

Lalu, kemacetan lalu lintas lokal serta krisis lahan parkir akibat kendaraan penghuni kos yang memapah jalan umum.

Baca Juga  ​Respons Aksi Nyata Wali Kota Surabaya, DPRD Desak Camat dan Lurah Tingkatkan Fungsi Kontrol

Juga ancaman gangguan keamanan seiring meningkatnya mobilitas penghuni pendatang baru.

Demi menjaga fungsi asli kawasan hunian, Jozua mendesak pihak pengembang maupun perangkat daerah Pemkot Surabaya untuk bersikap adil dan menghormati regulasi yang berlaku.

Kepastian hukum dinilai sangat krusial agar hak-hak warga atas tempat tinggal yang nyaman tidak terabaikan.

“Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *