Hukrim

Polres Gresik Tangkap Dua Kurir Sabu, Modus Sistem Ranjau Terbongkar

×

Polres Gresik Tangkap Dua Kurir Sabu, Modus Sistem Ranjau Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik menangkap dua kurir sabu dengan modus sistem ranjau di Wringinanom. Polisi menyita 38,066 gram sabu dan terus memburu pemasok utama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Example 468x60

Gresik, Jatimmandiri.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) ditangkap setelah diduga menjadi kurir sabu dengan modus sistem ranjau.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di kawasan Gresik bagian selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Gresik.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Kapolres, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp68,4 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DE dan MWF berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali, kemudian pembeli mengambil paket tersebut tanpa bertemu langsung dengan pelaku.

“Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.

Baca Juga  Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Dalam satu pekan, kedua pelaku diketahui mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Dari setiap titik ranjau yang dipasang, mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…