Hukrim

Sidang Pembongkaran Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Terdakwa Mengaku Beli Bangunan Rp500 Juta dari Yayasan Pembangunan

×

Sidang Pembongkaran Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Terdakwa Mengaku Beli Bangunan Rp500 Juta dari Yayasan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita, menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Sidang perkara dugaan perusakan dan pembongkaran rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita mengaku membongkar bangunan tersebut karena merasa telah membeli rumah itu seharga Rp500 juta melalui seseorang bernama Darto yang disebut mewakili Yayasan Pembangunan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keterangan tersebut disampaikan Murnita saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Mengaku Telah Membeli Rumah Secara Tunai

Di depan majelis hakim, Murnita menjelaskan transaksi pembelian dilakukan secara tunai melalui Notaris Deddy Wijaya.

Ia mengaku telah meminta izin kepada Darto sebelum melakukan pembongkaran menggunakan alat berat jenis excavator.

Menurutnya, ia baru mengetahui adanya laporan hukum terkait pembongkaran tersebut sekitar dua pekan setelah bangunan dirobohkan.

“Saya mengira bangunan itu sudah menjadi milik saya karena telah dibeli melalui proses yang dibuat di hadapan notaris,” demikian pokok keterangan terdakwa dalam persidangan.

Murnita juga mengakui melihat papan bertuliskan Rumah Dinas Bea Cukai yang terpasang di lokasi.

Meski demikian, ia mengaku tidak pernah mempertanyakan status aset tersebut karena meyakini rumah yang dibelinya telah dilepaskan berdasarkan penjelasan dari Darto dan dokumen transaksi yang dimilikinya.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa meskipun orang tuanya merupakan pensiunan Bea Cukai, dirinya tidak pernah tinggal di rumah dinas tersebut.

Ia hanya mengenal Darto sebagai pihak yang selama ini mengurus transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, adik terdakwa, Yenny Dwi Juwani, menerangkan bahwa rumah tersebut dibeli dari Yayasan Pembangunan melalui Darto dengan harga Rp500 juta.

Baca Juga  Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar Pil Dobel L

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp200 juta sebagai pembayaran awal dan Rp300 juta untuk pelunasan.

Menurut Yenny, perjanjian jual beli dibuat di hadapan notaris. Ia juga menyebut rumah-rumah di kawasan tersebut berasal dari Yayasan Pembangunan meskipun di lokasi masih terdapat papan bertuliskan “Perumahan Bea Cukai”.

Persidangan turut mengungkap bahwa rumah dinas yang menjadi objek perkara kini telah rata dengan tanah dan di atasnya telah berdiri sebuah bangunan gudang.

Majelis hakim juga mendalami status kepemilikan lahan, termasuk kemungkinan masih berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

Untuk memperjelas kondisi objek sengketa, majelis hakim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan setempat (PS).

Empat Saksi Sebut Pembongkaran Dilakukan Tanpa Pemberitahuan

Dalam sidang sebelumnya, empat saksi yang terdiri atas warga sekitar, pegawai Bea Cukai, dan Ketua RT memberikan keterangan bahwa rumah dinas tersebut dibongkar menggunakan excavator pada 27 Agustus 2025 tanpa adanya pemberitahuan kepada lingkungan setempat.

Ketua RT bahkan mengaku sempat menegur terdakwa ketika proses pembongkaran berlangsung.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut Murnita diduga memerintahkan operator excavator—yang kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS)—untuk merobohkan rumah dinas negara tersebut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, terdakwa juga diduga merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke lokasi.

Jaksa menyebut bangunan yang dibongkar merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp537.362.790.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatimmandiri.id- Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang…