Surabaya, jatimmandiri.id- Laporan masyarakat melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi dan memastikan seluruh uang yang telah dipungut dari para calon pedagang dikembalikan.
Eri Cahyadi menjelaskan, SWK Kalijudan sebenarnya telah selesai dibangun, tetapi hingga kini belum dioperasikan. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada praktik penyewaan berlapis yang justru membebani para pedagang.
“Alhamdulillah saya memastikan tidak ada lagi penarikan biaya di SWK. Kalau ada SWK yang disewa lalu disewakan kembali kepada pedagang, saya minta Kepala Dinas melarangnya. Sebab, sistem seperti itu membuat biaya yang ditanggung pedagang menjadi semakin mahal,” ujar Eri, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, calon pedagang diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp100.000. Selain itu, mereka juga mengaku diwajibkan membayar sekitar Rp5 juta agar dapat menempati lapak di kawasan SWK tersebut.
“Uang muka sebesar Rp100 ribu sudah dikembalikan seluruhnya. Berdasarkan keterangan pedagang, mereka juga diminta menyiapkan biaya sekitar Rp5 juta untuk bisa masuk ke SWK,” jelasnya.
Eri mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan pungli tersebut melalui layanan pengaduan pemerintah kota. Berkat laporan tersebut, kelurahan dan kecamatan dapat segera melakukan penanganan hingga seluruh uang yang telah dipungut dikembalikan kepada pedagang.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh lurah sehingga penarikan biaya tersebut dibatalkan dan uang para pedagang dikembalikan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
“Saya minta seluruh warga Surabaya berani melawan pungli. Kalau menemukan hal seperti ini, segera laporkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menjelaskan alasan tidak memberikan sanksi kepada Lurah Kalijudan. Menurutnya, pihak kelurahan telah berupaya menangani persoalan sejak awal dan melaporkannya kepada dinas terkait.
“Lurah sudah turun langsung, sudah memanggil pihak terkait, tetapi belum mampu menyelesaikan persoalan sehingga akhirnya melapor. Setelah itu, uang pedagang berhasil dikembalikan. Karena itu, saya tidak memberikan sanksi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila aparatur wilayah mengetahui adanya pungutan liar tetapi memilih membiarkannya.
“Kalau lurah mengetahui ada pungutan tetapi mengatakan tidak ada, padahal faktanya ada, tentu akan saya berhentikan,” tegas Eri.
Eri menambahkan, penempatan pedagang kaki lima (PKL) ke dalam SWK merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Pedagang yang telah mendapatkan tempat di SWK tidak diperbolehkan lagi berjualan di luar kawasan tersebut.
“Pedagang yang sudah ditempatkan di SWK tidak boleh lagi berjualan di tepi jalan. Semua harus ditata agar kawasan tetap tertib,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memungut biaya bagi pedagang yang akan menempati SWK. Pedagang hanya diwajibkan menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan.
“Masuk ke SWK tidak dipungut biaya. Yang dibayar hanya biaya operasional bersama, yaitu listrik, air, dan kebersihan,” jelasnya.
Selain menghentikan dugaan pungli, Eri meminta Dinkopumdag menyusun konsep baru pengelolaan SWK dengan melibatkan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda. Langkah tersebut diharapkan mampu menjadikan SWK sebagai destinasi kuliner yang lebih menarik dan ramai dikunjungi.
Ia juga mengusulkan agar setiap SWK memiliki konsep dan ciri khas yang berbeda melalui kompetisi kreativitas antarpengelola.
“Saya minta Dinas Koperasi membuat lomba antarpengelola SWK agar masing-masing memiliki konsep yang menarik. Dengan begitu, anak-anak muda mau datang, nongkrong, dan menikmati suasana di SWK,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya telah diarahkan untuk menempati SWK sebagai bagian dari program penataan PKL.
Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku sebagai penyewa kawasan dan kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola lokasi tersebut.
Menurut Nurul, pengelola itulah yang kemudian menarik uang pendaftaran sebesar Rp100.000 dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari masyarakat, pihak kelurahan bersama kecamatan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Surabaya guna mendapatkan arahan penyelesaian.
“Kami menerima semakin banyak laporan dari pedagang. Karena itu kami bersama Pak Camat melaporkannya kepada Inspektorat untuk meminta arahan terkait langkah yang harus dilakukan,” pungkas Nurul.












