Kota Probolinggo, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban berinisial MT (22) sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di kawasan Mayangan.
Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujar AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Selanjutnya mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku yang berada di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, bondet justru mengenai kelompok yang bukan menjadi sasaran mereka,” jelas AKBP Rico.
Sementara itu, tersangka FB mengaku merakit bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial. Bahan-bahan untuk merakit bondet tersebut dibeli melalui salah satu toko daring.
Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta penggunaan media sosial guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan bahan berbahaya.












