HukrimKota Besar

Korupsi Anggaran KBS Rp10,2 M: Eks Dirut CA Ditahan

×

Korupsi Anggaran KBS Rp10,2 M: Eks Dirut CA Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi anggaran kbs
Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka.(Kejati Jatim)
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Dirut PD TS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka korupsi anggaran KBS.

  • Tindakan korupsi senilai Rp10,2 miliar tersebut diduga memicu terbengkalainya perawatan satwa dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya.

  • Tersangka CA kini ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka, Selasa (21/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., serta jajaran tim penyidik.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” papar Aspidsus Kejati Jatim.

Modus Pencairan Fiktif dan Dampak Buruk Terhadap Satwa

Dalam menjalankan aksinya dari kurun waktu 2016 hingga 2024, tersangka CA disinyalir mengomandoi STN (Kepala Departemen Accounting & Finance) untuk mencairkan kas perusahaan serta merekayasa dokumen pertanggungjawaban operasional fiktif.

Pada periode 2023–2024, aliran pengeluaran kas tidak sah tersebut juga disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan audit perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, aksi culas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS fantastis mencapai Rp10.209.664.735,60 (Rp10,2 miliar).

Baca Juga  Kelurahan Sawahan Beri Penjelasan Terkait Penerapan Bebas Pungli di RW 1-13

Dampak penyimpangan anggaran ini merembet langsung pada operasional teknis Kebun Binatang Surabaya di lapangan. Fasilitas konservasi menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi kesehatan satwa terlantar—tampak kurus, kurang perawatan medis, hingga beberapa di antaranya dilaporkan mati.

Langsung Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik resmi menahan tersangka CA selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penyidik Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami aliran dana guna menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *