HukrimJatim

Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar Pil Dobel L

×

Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti pil dobel L.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali membuah hasil.

Hanya dalam kurun waktu satu hari, petugas sukses membongkar dua kasus peredaran pil dobel L di dua lokasi berbeda.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diseret ke mapolres.

Ketiganya masing-masing berinisial DF (18) warga Kecamatan Berbek, YW (29) warga Kecamatan Bagor, serta MP (25) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar praktik haram ini.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memutus rantai peredaran obat terlarang yang kian mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

“Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda. Meski jumlah barang bukti tidak besar, setiap kasus akan kami tindak tegas karena berpotensi memperluas penyalahgunaan obat keras berbahaya di masyarakat. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan,” ujar Suria, Selasa (21/7/2026).

Aksi pengungkapan diawali dari sebuah warung kopi di Kelurahan Mangundikaran sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan seorang pembeli yang kedapatan mengantongi 70 butir pil LL.

Pengembangan cepat langsung dilakukan. Dari keterangan pembeli, barang haram tersebut didapat dari DF (18) yang saat itu juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas bergerak cepat mencokok DF beserta barang bukti satu unit telepon seluler yang dipakai untuk bertransaksi.

Saat diinterogasi, DF membeberkan bahwa pil tersebut disuplai oleh pemasok yang kini telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00, tim bergerak menyisir sebuah kamar kos di wilayah Begadung.

Baca Juga  Perdana Digelar, Lamongan Carnival Fashion Fest Jadi Panggung Talenta Kreatif dan Penggerak Ekonomi

Di lokasi ini, petugas mendapati seorang perempuan menguasai 50 butir pil LL.

Dari penelusuran rantai edar tersebut, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku lainnya. Yakni, YW (29) dan MP (25).

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung operasional peredaran okerbaya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada ketiga tersangka.

Perburuan terhadap jaringan puncaknya masih terus berjalan.

“Dari dua perkara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pemasok yang disebut para terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil LL hingga ke pemasoknya,” jelas Hafid.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyanyi Novia Bachmid dipastikan menjadi special guest dalam ajang Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang akan digelar pada 24–26 Juli…